TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia alias Aspek Indonesia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia memaksimalkan fungsi pengawasan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
"Selama ini jumlah tenaga pengawas di semua tingkatan masih sangat minim," ujar Presiden Aspek Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Persoalan tenaga pengawas, menurut Mirah, menjadi masalah klasik yang belum secara maksimal ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, ia meyakini pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan.
Di samping itu, Mirah menilai Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu secara khusus memantau perusahaan-perusahaan yang pada tahun 2020 lalu tidak melakukan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi, menurut dia, semestinya Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki daftar perusahaan yang bermasalah di tahun 2020 lalu.
"Jangan sampai di tahun 2021 ini, perusahaan tersebut mengulangi lagi pelanggaran pembayaran THR kepada pekerjanya. Organisasi Pengusaha baik Apindo, Kadin maupun organisasi pengusaha berbasis sektoral, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah juga perlu berperan aktif untuk mengingatkan dan mengawasi anggotanya," ujar Mirah.