91,3 Persen Nasabah Jiwasraya Ikuti Program Restrukturisasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 20 April 2021 18:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencatat hingga Jumat, 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya terus meningkat. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3 persen atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6 persen atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9 persen atau 131.366 peserta.
"Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," kata Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restruktursasi Jiwasraya Angger P Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Seperti yang diketahui, dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.
Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencakup mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Di samping itu, tim ini juga bertugas mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi kewajiban. Tugas lainnya dari tim ini adalah menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.
<!--more-->
Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan bahwa untuk memperbaiki kondisi Jiwasraya hingga menyelamatkan seluruh polis dibutuhkan upaya transformasi di seluruh aspek perusahaan.
Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, kata Mahelan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.
Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Untuk menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.
"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," kata Mahelan yang juga koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.
BACA: Jiwasraya Kembali Digugat PKPU oleh Nasabahnya
CAESAR AKBAR