Damai dengan KPPU Australia Soal Kasus Kartel, Garuda Sepakat Bayar Denda

Selasa, 20 April 2021 08:08 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sepakat berdamai Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia atau Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) ihwal perkara penetapan harga atau kartel fuel surcharge kargo. Perjanjian damai disahkan oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia, atas perkara hukum yang teregistrasi dengan nomor NSD955/2009.

Informasi tersebut tertuang dalam surat laporan keterbukaan Garuda Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat dilayangkan pada 19 April 2021 dengan nomor GARUDA/JKTDF/20456/2021.

Dalam laporan keterbukaan tertulis Garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan mengangsur selama lima tahun terhitung mulai Desember 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaannya akan berkomitmen memenuhi putusan pengadilan sesuai isi perjanjian damai. “Iya kami komitmen,” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Senin petang, 19 April 2021.

Irfan tidak bersedia menggamblangkan nilai denda yang dibebankan kepada perseroan. Adapun menurut putusan Federal New South Wales, perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian damai dan mencabut permohonan banding.

“Berdasarkan putusan, tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan,” berikut isi surat laporan keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio.
<!--more-->
ACCC sebelumnya mengajukan kasus Garuda dan maskapai internasional lainnya yang diduga terlibat dalam praktik kartel. Sebanyak 14 maskapai penerbangan internasional, termasuk Garuda, diajukan dalam kasus kartel tersebut. Peristiwa kartel yang dituduhkan terjadi pada 2002-2006.

Pada 2019, Garuda dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh Pengadilan Federal Australia karena dugaan terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari ACCC.

Pengadilan mengatakan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia. Karena itu, Garuda Indonesia dikenai denda $A 15 juta dan tambahan denda $A 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca juga: Haji Dibuka Tahun Ini, Komisaris Garuda Yenny Wahid: Kami Sedikit Lega

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

15 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

2 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

3 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

4 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya