Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sepakat berdamai Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia atau Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) ihwal perkara penetapan harga atau kartel fuel surcharge kargo. Perjanjian damai disahkan oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia, atas perkara hukum yang teregistrasi dengan nomor NSD955/2009.
Informasi tersebut tertuang dalam surat laporan keterbukaan Garuda Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat dilayangkan pada 19 April 2021 dengan nomor GARUDA/JKTDF/20456/2021.
Dalam laporan keterbukaan tertulis Garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan mengangsur selama lima tahun terhitung mulai Desember 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaannya akan berkomitmen memenuhi putusan pengadilan sesuai isi perjanjian damai. “Iya kami komitmen,” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Senin petang, 19 April 2021.
Irfan tidak bersedia menggamblangkan nilai denda yang dibebankan kepada perseroan. Adapun menurut putusan Federal New South Wales, perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian damai dan mencabut permohonan banding.
“Berdasarkan putusan, tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan,” berikut isi surat laporan keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio. <!--more--> ACCC sebelumnya mengajukan kasus Garuda dan maskapai internasional lainnya yang diduga terlibat dalam praktik kartel. Sebanyak 14 maskapai penerbangan internasional, termasuk Garuda, diajukan dalam kasus kartel tersebut. Peristiwa kartel yang dituduhkan terjadi pada 2002-2006.
Pada 2019, Garuda dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh Pengadilan Federal Australia karena dugaan terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari ACCC.
Pengadilan mengatakan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia. Karena itu, Garuda Indonesia dikenai denda $A 15 juta dan tambahan denda $A 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.