Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Pengacara: Kami Mengetuk Hati Bank Mega Syariah

Senin, 19 April 2021 12:12 WIB

Logo Bank Mega Syariah. wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sebuah entitas asuransi yang menjadi nasabah PT Bank Mega Syariah (BMS), Riduan Tambunan, meminta kasus hilangnya deposito senilai Rp 20 miliar diselesaikan secara kekeluargaan. Riduan mengatakan kliennya siap duduk bersama dengan manajemen BMS untuk mencari jalan keluar.

“Deposito ini kan hak kami. Kami ingin penyelesaiaannya kalau bisa dengan cara kekeluargaan. Kami mengetuk hati Bank Mega Syariah,” ujar Riduan saat dihubungi pada Senin petang, 18 April 2021.

Nasabah BMS mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 20 miliar saat berencana mencairkan investasi beserta bunganya pada 2015. Deposito itu merupakan dana jaminan wajib perusahaan asuransi yang ditanamkan di bank pada 29 Oktober 2012 sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Deposito nasabah terdiri atas 4 bilyet giro--masing-masing Rp 5 miliar--dengan nomor seri 036466, 036465, 036464, dan 036463. Bilyet giro asli deposito disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.

Riduan menerangkan, saat kliennya hendak mencairkan dana, pihak BMS memberikan keterangan bahwa deposito itu sudah ditransfer ke rekening tertentu yang bukan rekening induk nasabah. Klien Riduan lalu menyoalkan proses transfer dana karena bank semestinya hanya mencairkan ke rekening nasabah yang memiliki wewenang.

Advertising
Advertising

Kasus itu lalu dibawa ke pengadilan. Pada 2016, diketahui bahwa Kepala Cabang Pembantu BMS Panglima Polim terbukti melakukan penggelapan deposito.

<!--more-->

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu mengeluarkan putusan pidana untuk pelaku. Setelah kasus ini selesai di pengadilan, Riduan menyebut BMS tidak segera menyelesaikan penggantian dana kepada kliennya.

“Setelah itu sudah dilakukan berbagai upaya, kami minta ketemu (dengan BMS), minta tanggung jawab. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya.

Bahkan, menurut Riduan, kliennya juga meminta perlindungan hukum dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenko Polhukam. Pada 23 September 2020, Kementerian disebut-sebut mengirimkan surat kepada Direktur Utama BMS.

Dalam salah satu butir surat itu, tutur Riduan, BMS diminta tetap menyelesaikan tanggung jawab walau karyawannya telah diganjar hukuman. “Sampai 2021 saat ini belum ada pertemuan lagi. Kami menunggu iktikad baik dari Bank Mega Syariah,” tutur Riduan.

Tempo telah menghubungi Corporate Secretary Division Head BMS Ratna Wahyuni dan Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo untuk meminta konfirmasi ihwal perkara tersebut melalui pesan pendek. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan responsnya.

Baca: Kronologi Raibnya Dana Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Senilai Rp 20 M

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

12 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

17 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

2 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

5 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya