Bitcoin Melejit, Pemerintah Kian Serius Godok Pembentukan Bursa Kripto
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 15 April 2021 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Melejitnya pamor Bitcoin belakangan ini tak urung membuat pemerintah kian serius mengembangkan aturan pasar komoditas, terutama yang terkait dengan perdagangan aset kripto. Apalagi saat ini pasar komoditas semakin kompleks dan pertumbuhan aset kripto begitu cepat sehingga butuh kehadiran piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.
Yang teranyar adalah pemerintah tengah menggodok pembentukan bursa khusus kripto. Pembahasan menyeluruh soal bursa khusus ini dilakukan karena jenis komoditas yang ada terus berkembang dan banyak yang bersinggungan dengan sektor lain.
Oleh karena itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan, pihaknya masih berkoordinasi secara intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan, misalnya, mengenai materi Omnibus Law bidang jasa keuangan, khususnya industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif serta pengaturan pasar komoditas.
“Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” kata Jerry dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
<!--more-->
Adapun pasar komoditas dan derivasinya, menurut Undang-undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Jerry mengungkapkan rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.
Bursa kripto, kata Jerry, nantinya akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, jelas, dan aman.
Kepala Bappebti Sidharta Utama sebelumnya menyebutkan bursa komoditas uang digital atau kripto akan hadir di Indonesia pada paruh kedua 2021."Bursanya akan ada pada semester kedua tahun ini," katanya akhir Maret lalu.
Saat ini, kata Sidharta, perdagangan kripto memang telah dilakukan, tetapi belum ada pelaksanaan regulasi dari Bappebti sebagai regulator. Pasalnya, bursa untuk kripto belum ada.
Kehadiran bursa untuk aset kripto ini, menurut Sidharta berkaitan untuk kepentingan masyarakat karena ribuan aset kripto yang ada di dunia karena tidak semuanya memiliki kualitas yang sama. “Sehingga ketika bursa sudah ada, hanya aset kripto yang telah memenuhi syarat yang bisa masuk ke dalamnya,” kata dia.
Adapun harga Bitcoin mencetak rekor tertinggi US$ 62.741 atau Rp 916.332.305 (kurs Rp 14.605 per dolar AS) hari Selasa, 13 April 2021. Kenaikan ini melanjutkan reli tahun 2021 ke level tertinggi baru sehari menjelang penawaran umum perdana (IPO) Coinbase.
BISNIS
Baca: Transaksi Bitcoin di RI Naik 1 Persen, Bos Indodax: Tak Terlalu Signifikan