Polemik THR Dicicil, Buruh Minta Perusahaan Buka Laporan Kerugian 2 Tahun

Minggu, 11 April 2021 14:32 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya alias THR 2021, antara dicicil atau dibayar penuh, terus berlanjut. Kini para buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mewajibkan perusahaan membuka laporan keuangan mereka, bila pembayaran THR terpaksa harus melewati pembicaraan bipartit (perusahaan dan buruh).

"Harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dalam 2 tahun berturut-turut, itu yang kami minta dalam mekanisme bipartit tentang THR dicicil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Besok, 10 Ribu Buruh di 20 Provinsi Demo Tuntut THR Dibayar Tanpa Dicicil

Sebelumnya, pemerintah telah memberi kelonggaran untuk perusahaan bisa mencicil pembayaran THR 2020 dengan alasan pandemi Covid-19. Tapi untuk THR 2021, belum ada keputusan resmi karena masih digodok oleh pemerintah.

Di tengah penyusunan kebijakan ini, Iqbal pun mendengar kabar dari media sosial bahwa sudah ada kesepakatan di tripartit nasional (pemerintah, perusahaan, dan buruh). Kesepakatan itu akan direkomendasikan kepada Ida Fauziyah.

Advertising
Advertising

Salah satu kesepakatan, kata Iqbal, yaitu menyerahkan keputusan pembayaran pada mekanisme bipartit bila perusahaan tak mampu membayar THR. Kabar inilah yang kemudian membuat KSPI menyampaikan tuntutan soal laporan kerugian 2 tahun berturut-turut tersebut.

Iqbal meminta ketentuan ini diatur tegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang sedang disusun oleh Ida Fauziyah. Tapi, Iqbal belum merinci apakah kemudian KSPI menerima alasan THR dicicil kalau memang perusahaan rugi 2 tahun berturut-turut.

Seperti sikap selama ini, Ia menegaskan KSPI tetap menolak pembayaran THR 2021 dengan cicilan. Tuntutan ini juga yang akan disampaikan dalam aksi demo besar-besaran pada 10 ribu buruh pada Senin besok, 12 April 2021. "Walau bipartit, tapi tetap tak boleh dicicil," kata dia.

Di sisi lain, pengusaha pun tidak menutup pintu sepenuhnya untuk pembayaran THR 2021 secara penuh. Tapi, Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azzam, menilai tetap harus ada penyesuaian dalam pembayarannya.

Bagi perusahaan yang bisnisnya sudah pulih, kata dia, maka THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan. "Tapi yang belum pulih, dibicarakan secara bipartit (perusahaan dan buruh)," kata Bob saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan aturan mengenai aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR akan diterbitkan pekan depan. "Rencana segera. Pastinya pekan depan," kata Anwar saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.

Namun dia masih enggan untuk menjelaskan ihwal detail beleid yang akan keluar itu. Dia juga mengatakan mendapatkan berbagai masukan dalam forum tripartit nasional. "Tentunya masing-masing memiliki pendapat sendiri-sendiri," ujarnya.

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

16 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

7 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

9 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

11 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

12 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

13 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

15 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

16 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya