Ada Larangan Mudik Lebaran, KAI Disebut Akan Kehilangan Masa Panen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 10 April 2021 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diprediksi bakal kehilangan masa panen setelah pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Laksana.
Pasalnya, kata Aditya, periode libur Lebaran acap menjadi momentum operator angkutan untuk memperoleh peningkatan pendapatan secara signifikan. “Karena sudah dilarang, mau enggak mau itu memukul sisi bisnis,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 10 April 2021.
Pada masa normal sebelum pandemi Covid-19, KAI meraup peningkatan pendapatan sebesar 15-20 persen untuk angkutan reguler. Peningkatan terjadi akibat bertambahnya jumlah penumpang menuju destinasi-destinasi mudik. Perseroan juga meraup untung lebih dari pengoperasian kereta api tambahan atau fakultatif untuk menampung tingginya minat masyarakat dengan okupansi nyaris 100 persen.
Angkutan kereta api diakui masih menjadi sarana transportasi favorit masyarakat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri tiba. Pada masa Lebaran 2019, KAI mengangkut total 4,4 juta penumpang. Secara kumulatif, terjadi peningkatan jumlah penumpang sebesar 9,67 persen ketimbang 2018 yang sebesar 4,03 juta penumpang.
Aditya mengungkapkan, sejatinya, operator kereta api sudah berharap pemerintah akan membuka ruang perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini. Sebab, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat dan program vaksinasi telah berjalan.
“Bahkan Menhub (Menteri Perhubungan Budi Karya) sudah sempat mencetuskan bahwa mudi tidak dilarang dalam rapat kerja bersama DPR,” tutur Aditya.
Sebagai langkah antisipasi untuk menghadapi risiko kebijakan larangan mudik bagi bisnis kereta api, Aditya mengatakan pemerintah harus ikut memikirkan langkah-langkah pemulihan KAI. Di antaranya, pemerintah bisa mendukung restrukturisasi kredit perusahaan atau meninjau kembali grace period kredit, memberikan dana talangan, hingga membebaskan biaya akses rel.
Baca: Dukung Larangan Mudik, ASDP Setop Penjualan Tiket Kapal Feri