DPR Setujui Niat Jokowi Bentuk Kementerian Investasi, Ini Kata BKPM
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 9 April 2021 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa tak berkomentar banyak soal rencana akan dibentuknya Kementerian Investasi yang baru saja disetujui oleh parlemen.
"Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak presiden," kata Tina kepada Tempo, Jumat, 9 April 2021.
Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi, ujar Tina, akan dijelaskan lebih detail oleh pemerintah dalam waktu dekat. "Bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak presiden."
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan pada hari ini, Jumat, 9 April 2021.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fraksi-fraksi DPR memberikan pandangan ihwal kebijakan penggabungan dan pembentukan kementerian baru merujuk Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco dalam rapat paripurna.
<!--more-->
Dia mengatakan, Presiden sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.
Yang pertama ialah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dasco lantas menanyakan persetujuan anggota Dewan atas hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus itu.
"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?"
"Setuju," jawab anggota Dewan. Presiden Jokowi diketahui mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR pada 30 Maret lalu.
Rapat paripurna DPR ini dihadiri oleh 232 anggota Dewan secara virtual dan 56 orang secara fisik. Rapat paripurna juga sekaligus penutupan masa sidang IV DPR selain membahas soal Kementerian Investasi.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Kata Saratoga setelah Dijatuhi Hukuman Denda Rp 1 Miliar oleh KPPU