TEMPO.CO, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk alias SRTG mengaku belum mendapat salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menghukum perseroan dengan denda Rp 1 miliar lantaran keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan salinan putusan," ujar Head of Corporate Communications Saratoga, Catharina Latjuba, melalui surat elektronik kepada Tempo, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Gelar RUPSLB pada 28 April, Saratoga Berencana Stock Split
Kendati demikian, Catharina mengatakan perseroan menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik. "Termasuk membayar denda keterlambatan."
Sebelumnya, KPPU menghukum Saratoga dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral.
"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini (kemarin) di KPPU," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dinukil dari keterangan resmi.
Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.
Deswin mengatakan KPPU dalam persidangan menemukan bahwa Saratoga, perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM, sebuah perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal, pada tanggal 10 Desember 2019.
"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," tutur Deswin.
Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dengan demikian, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).