Garuda hingga Lion Air Cs Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Jumat, 9 April 2021 04:07 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (ketiga kiri) mendapat penjelasan dari Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) mengenai penegahan dan pencegahan penyebaran COVID-19 saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 13 Maret 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional. Meski demikian, dalam keadaan khusus, pesawat seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, Air Asia, dan lainnya dapat melayani penumpang.

“Larangan dilakukan secara menyeluruh, tapi ada pengecualian-pengecualian untuk transportasi udara dari satu titik ke titik lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Pengecualian tersebut berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisai internaional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.

Selanjutnya, pengeucalian berlaku bagi angkutan penerbangan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional lainnya dengan seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menyatakan, badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight approval atau FA kepada Kementerian Perhubungan. Maskapai juga dapat menggunakan izin dari penerbangan eksisting.

Advertising
Advertising

Badan usaha yang melakukan pelanggaran, tutur Novie, akan dikenakan sanksi adiministratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19,” ujar Novie.

Tiap-tiap bandara, kata Novie, akan memiliki posko pemantauan. Petugas di posko akan melakukan pengecekan di terminal-terminal bandara selama larangan mudik berlaku.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

8 jam lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

21 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

1 hari lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Masih Level Awas, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang sampai Besok

1 hari lalu

Gunung Ruang Masih Level Awas, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang sampai Besok

Penutupan operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga Kamis, 2 Mei 2024 akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya