THR Dicicil atau Dibayar Penuh, Apindo: Perundingan Bipartit Jadi Jalan Keluar
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 6 April 2021 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 diputuskan berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan.
Dia mengatakan sejumlah asosiasi yang telah mengadakan pertemuan dengan Apindo telah melaporkan kemampuan dalam membayarkan THR tahun ini. Sejumlah bidang usaha, antara lain angkutan darat, pertekstilan, pariwisata, dan sebagian ritel menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar THR secara penuh.
"Ketentuan soal THR harusnya tergantung kepada arus kas masing-masing perusahaan. Sebaiknya, perusahaan yang arus kasnya bermasalah diberikan kelonggaran melalui perundingan bipartit. Namun, bagi perusahaan yang sanggup bayar, ya harus bayar secara penuh," ujarnya ketika dihubungi, Senin, 5 April 2021.
Dia menjelaskan, perundingan secara bipartit menjadi jalan keluar bagi sebagian besar perusahaan di Tanah Air yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami masalah dalam hal perputaran arus kas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin.
<!--more-->
Dia menambahkan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Nasional atau SPN Ramidi Abdul menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.
“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 April 2021.
BISNIS
Baca juga: Buruh Tolak THR Lebaran Dicicil: Tidak Ada Tawar-menawar