Gerbang masuk Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat, dijaga ketat oleh petugas keamanan, Rabu, 25 November 2020. TEMPO/Francisca Christy
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengodok tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru. Ketiga beleid ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dalam penyusunan ketiga aturan ini, KKP pun meminta saran dan masukan dari publik. Semua saran dapat disampaikan sejak hari ini hingga Kamis 8 April 2021, melalui email humas.kkp@kkp.go.id.
"Harapannya kebijakan yang diputuskan nantinya dapat mendorong maju dan berkembangnya sektor kelautan dan perikanan Indonesia," demikian keterangan tertulis kementerian pada Sabtu, 3 April 2021.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja resmi berlaku sejak 3 November 2021. Lalu, 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang jadi aturan turunan juga telah diterbitkan. Sehingga kini, semua kementerian sedang menyusun Peraturan Menteri masing-masing untuk regulasi yang lebih detail.
Adapun di KKP, daftar beleid turunan UU Cipta Kerja yang sedang disusun yaitu sebagai berikut:
1. RPM tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/2QTKoCe
2. RPM tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/31JQE1O
3. RPM tentang Penelitian Terpadu dan Penetapan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi. Draf aturan dalam diunduh di situs berikut: https://bit.ly/3cJkXvQ
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.
KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
2 hari lalu
KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
3 hari lalu
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut