Insentif PPnBM Mobil Baru Diperluas, Ini Rinciannya Diskon Pajaknya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 2 April 2021 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperluas cakupan mobil yang mendapatkan fasilitas diskon PPnBM, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Secara rinci, kebijakan tersebut antara lain untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya.
Skema yang sudah berlaku yaitu diskon pajak sebesar seratus persen untuk April sampai dengan Mei 2021 alias melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021, 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai dengan Desember 2021.
Selanjutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.
Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
<!--more-->
Berikutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.
Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tersebut akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.
Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Sri Mulyani mengatakan dengan penerbitan PMK PPnBM ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
BACA: Perluasan Relaksasi PPnBM Resmi Diberlakukan
CAESAR AKBAR