KKP Minta Dukungan Internasional Agar Larang Perdagangan Benur Lobster
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 Maret 2021 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meminta dukungan internasional untuk menjaga biodiversitas kelautan Indonesia. Salah satunya untuk menetapkan perdagangan plasma nutfah sebagai kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing alias IUU Fishing atau kegiatan perikanan ilegal.
"Sehingga tak terjadi aliran perdagangan lintas benua dan negara untuk plasma nutfah, salah satunya benih-benih lobster," ujar Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja dalam webinar, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia berharap negara-negara High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy mendukung opsi menjadikan perdagangan plasma nutfah sebagai IUU Fishing. Dengan demikian, sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia bisa tetap terjaga di masa depan.
Sjarief mengatakan Indonesia saat ini telah menetapkan satu wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 714 sebagai sumber plasma nutfah, spawning gound, dan nursery ground bagi ikan-ikan unggulan dunia seperti tuna, kerapu, dan lainnya. Langkah itu adalah bagian dari komitmen negara menjadikan 30 persen area laut sebagai wilayah konservasi pada 2030.
"Kami sudah mulai dan mohon dukungan dunia untuk menjadikan bersama-sama di sebagian laut kami sebagai area spawning ground, nursery ground, dan konservasi," ujar dia.
<!--more-->
Di sisi lain, dalam hal ekonomi kelautan dan perikanan, pemerintah juga mendorong dunia internasional agar memberlakukan kesetaraan dalam perdagangan lintas negara dan benua. Salah satunya, mengenai persoalan tariff barrier.
Selanjutnya, berdasarkan data Conservation International pada 2019 Indonesia juga memiliki ekosistem mangrove terbesar yang menyimpan 3,14 juta karbon dengan US$ 47,1 juta. Adapun Ocean Science Journal melaporkan Indonesia memiliki ekosistem padang lamun yang berpotensi menyimpan 7,4 megaton karbon setiap tahun dengan nilai US$ 111 juta.
Pasalnya, Sjarief mengatakan Indonesia menghadapi persoalan tariff berrier tersebut untuk mengekspor ke sejumlah negara tujuan. "Kami mohon dukungan negara HLP agar indoensia sumber pangan dunia mendapat keringann tariff barrier sehingga bisa mempercepat arus barang komoditas kelautan dan perikanan ke negara tujuan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KKP membeberkan bahwa FAO pada tahun 2020 melaporkan potensi sektor perikanan Indonesia diperkirakan mencapai US$ 120-170 miliar. Data tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ketiga ekonomi perikanan secara global, settelah Cina dan Peru.
BACA: Menteri KKP Targetkan Lombok Jadi Pusat Budidaya Lobster
CAESAR AKBAR