Sri Mulyani Usulkan Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik

Senin, 15 Maret 2021 16:48 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tarif Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik. Saat ini, tarif PPnBM kendaraan elektrik itu dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.

Perubahan tarif itu diusulkan untuk membedakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai penuh dengan yang plug-in hybrid. "Di aturan eksisting PP 73 Tahun 2019 perbedaan battery electric vehicle yang full battery dan plug-in hybrid itu tidak ada, yaitu pajaknya nol persen dan nol persen," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Pemesanan Toyota Rush Naik 115 Persen

Kondisi eksisting, menurut Sri Mulyani, menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif karena insentifnya masih setara dengan yang tidak penuh berbasis baterai atau tidak full battery, alias plug-in hybrid.

"Kita kan menujunya ke baterai yang full. Sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan antara yang full battery dan yang masih ada hybridnya plug in hybrid," tutur Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, Kemenkeu mengusulkan dua skema perubahan tarif PPnBM. Pada skema pertama, untuk mobil jenis BEV pasal 36, PPnBM direncanakan sebesar 0 persen. Adapun untuk PHEV pasal 36 sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk mobil jenis full hybrid pasal 26 besaran PPnBM direncanakan sebesar 6 persen. Sementara untuk mobil full hybrid pasal 27 dan pasal 28 direncanakan sebesar 7 persen dan 8 persen. Selanjutnya, untuk jenis mild hybrid tarifnya masih sama seperti sebelumnya.

Sementara untuk skema kedua, Sri Mulyani mengusulkan tarif PPnBm untuk mobil jenis BEV 0 persen, sedangkan untuk PHEV sebesar 8 persen. Selanjutnya, untuk full hybrid pasal 26 diusulkan sebesar 10 persen, pasal 27 sebesar 11 persen, dan pasal 28 sebesar 12 persen.

Adapun tarif PPnBM untuk jenis mild hybrid pasal 29 diusulkan sebesar 12 persen. Selanjutnya untuk jenis mild hybrid pasal 30 dan pasal 31 diusulkan sebesar 13 persen hingga 14 persen. "Perubahan skema 1 ke skema 2 lebih progresif perbedaannya apabila mereka sudah masuk dalam investasi yang signifikan sebesar Rp 5 triliun bagi para industri dan sudah menjalankan produksi secara komersial maka mulai berlaku," ujar Sri Mulyani.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

18 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

20 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

21 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya