OJK Izinkan Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Akuisisi Saham Bank Harda

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 14 Maret 2021 06:14 WIB

Bank Harda Internasional. bankbhi.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana akuisisi PT Mega Corpora, perusahaan milik taipan Chairul Tanjung, untuk mengambilalih PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan.

OJK menerbitkan izin untuk akuisisi pada 10 Maret lalu, seperti diungkapkan oleh manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.

Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan lampu hijau itu diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71% saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.

"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu, 13 Maret 2021.

Adapun, akuisisi ini akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilaligan perusahaan terbuka.

Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
<!--more-->
Pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Harda Internasional Yohanes menjelaskan proses penambahan modal perseroan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) menjadi minimal Rp 1 triliun pada 31 Desember 2020 sesuai ketentuan POJK 12/2020, baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan OJK tentang pengambilalihan perseroan dinyatakan efektif.

Oleh sebab itu, hingga 31 Desember 2020 lalu, Bank Harda Internasional belum dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Namun demikian, perseroan yakin hal tersebut tak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.

Perseroan, kata Yohanes, telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum kepada OJK dalam rangka pengambilalihan perseroan. Mega Corpora sebagai perusahaan induk pun telah mencantumkan permohonan prinsip untuk menerima perseroan sebagai kelompok usaha bank (KUB) dari Mega Corpora.
<!--more-->
Setelah menjadi anggota KUB, maka modal inti minimum yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 1 POJK 12/2020 yakni sebesar Rp 1 triliun. "Pemenuhan modal inti minimum tersebut akan dilakukan oleh Mega Corpora melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)," kata Yohanes.

Yohanes menjelaskan, setelah pengambilalihan dan setelah HMETD, kepemilikan saham Bank Harda Internasional dengan kode BBHI oleh Mega Corpora akan meningkat menjadi 90,59 persen. Persentase tersebut dengan asumsi Mega Corpora yang merupakan salah satu perusahaan milik Chairul Tanjung ini akan mengambil semua saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.

BISNIS

Baca juga: Bos Bank Harda Jelaskan Progress Suntikan Modal dari Perusahaan Chairul Tanjung

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya