OJK Izinkan Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Akuisisi Saham Bank Harda
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 14 Maret 2021 06:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana akuisisi PT Mega Corpora, perusahaan milik taipan Chairul Tanjung, untuk mengambilalih PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan.
OJK menerbitkan izin untuk akuisisi pada 10 Maret lalu, seperti diungkapkan oleh manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan lampu hijau itu diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71% saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.
"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu, 13 Maret 2021.
Adapun, akuisisi ini akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilaligan perusahaan terbuka.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
<!--more-->
Pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Harda Internasional Yohanes menjelaskan proses penambahan modal perseroan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) menjadi minimal Rp 1 triliun pada 31 Desember 2020 sesuai ketentuan POJK 12/2020, baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan OJK tentang pengambilalihan perseroan dinyatakan efektif.
Oleh sebab itu, hingga 31 Desember 2020 lalu, Bank Harda Internasional belum dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Namun demikian, perseroan yakin hal tersebut tak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.
Perseroan, kata Yohanes, telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum kepada OJK dalam rangka pengambilalihan perseroan. Mega Corpora sebagai perusahaan induk pun telah mencantumkan permohonan prinsip untuk menerima perseroan sebagai kelompok usaha bank (KUB) dari Mega Corpora.
<!--more-->
Setelah menjadi anggota KUB, maka modal inti minimum yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 1 POJK 12/2020 yakni sebesar Rp 1 triliun. "Pemenuhan modal inti minimum tersebut akan dilakukan oleh Mega Corpora melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)," kata Yohanes.
Yohanes menjelaskan, setelah pengambilalihan dan setelah HMETD, kepemilikan saham Bank Harda Internasional dengan kode BBHI oleh Mega Corpora akan meningkat menjadi 90,59 persen. Persentase tersebut dengan asumsi Mega Corpora yang merupakan salah satu perusahaan milik Chairul Tanjung ini akan mengambil semua saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.
BISNIS
Baca juga: Bos Bank Harda Jelaskan Progress Suntikan Modal dari Perusahaan Chairul Tanjung