Setelah menjadi anggota KUB, maka modal inti minimum yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 1 POJK 12/2020 yakni sebesar Rp 1 triliun. "Pemenuhan modal inti minimum tersebut akan dilakukan oleh Mega Corpora melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)," kata Yohanes.
Lebih jauh Yohanes menjelaskan, setelah pengambilalihan dan setelah HMETD, kepemilikan saham Bank Harda Internasional dengan kode BBHI oleh Mega Corpora akan meningkat menjadi 90,59 persen. Persentase tersebut dengan asumsi Mega Corpora yang merupakan salah satu perusahaan milik Chairul Tanjung ini akan mengambil semua saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.
Perseroan juga menjawab pertanyaan otoritas tentang strategi usaha perseroan. Yohanes memaparkan, BBHI berencana untuk melakukan perubahan model bisnis dari bank konvensional menjadi bank digital.
Bank Harda Internasional akan menyediakan produk dan layanan perbankan digital inovatif terintegrasi dengan ekosistem CT Corpora yang memberikan solusi dan seamless customer experience bagi nasabah, serta memberikan nilai tambah yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan. "Perubahan model bisnis tersebut akan diagendakan dalam RUPSLB yang akan ditentukan kemudian," kata Yohanes.
BISNIS
Baca: Saham Bank yang Akan Dicaplok Chairul Tanjung Ini Melejit Usai Suspensi Dibuka