Kasus Suap Pegawai Pajak, FITRA Usul Teman Sejawat Pelaku Kena Moratorium Tukin
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 3 Maret 2021 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memprihatinkan. Apalagi kasus suap tersebut diduga dilakukan di masa pandemi.
"Kalau terbukti korupsi, saya kita Menkeu perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas pegawai di Kemenkeu. Direktorat yang melakukan korupsi (dirjen pajak) perlu diberikan punishment moratorium remunerasi selama jangka waktu tertentu," ujar Misbah kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut Misbah, kalau benar suap tersebut terjadi, maka kesalahan bukan hanya dilakukan individu pegawai yang melakukan korupsi. Namun, bisa juga kesalahan sistem enempatan jabatan atau sistem pengawasan internal. Karena itu, sanksi mesti dirasakan keseluruhan pejabat di direktorat terkait.
"Yang melakukan korupsi jelas harus diproses secara hukum (pidana) yang lain terkena punisment tidak dibayarkan remunerasinya selama 3 tahun misalnya. Ini menurut saya akan menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi secara kelembagaan," ujar dia.
Dengan sanksi tersebut, maka para pegawai terkait hanya menerima gaji dan tidak menerima remunerasi atau tunjangan kinerja. "Remunerasi kan tambahan tunjangan karena kinerja, kalau kinerjanya buruk dan bahkan dikorup, remunerasi harusnya tidak diberikan."
<!--more-->
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800, yaitu untuk peringkat jabatan 4 atau jabatan pelaksana. Adapun tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp 117.375.000.
KPK sebelumnya dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak telah membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya melalui whistleblowing system Kemenkeu, pengaduan@pajak.go.id hingga nomor 1500200.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi sehingga kami juga janji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti," kata Sri Mulyani menanggapi kasus dugaan suap terkait anak buahnya di Ditjen Pajak.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak