Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 2 Maret 2021 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menceritakan kala dirinya pertama kali menjabat mendapat laporan ratusan kasus hukum yang terkait perusahaan pelat merah. Selain itu ada juga sebanyak 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
"Data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak. Ada 159 (kasus) dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53," ujar Erick Thohir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Saat itu, kata Erick, sebagai pimpinan berpikir bagaimana Kementerian BUMN introspeksi diri. "Dibanding hanya menyalahkan yang terkena kasus," ucapnya.
Introspeksi melalui perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas itu pula, menurut dia, Kementerian BUMN dapat meminimalkan kasus-kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Erick dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan 27 BUMN. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahurli, dua komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.
Selama menjabat, Erick telah menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri BUMN yang mendukung transparansi dan transformasi perusahaan. Selain itu, juga akan ada peraturan-peraturan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan korporasi murni BUMN dan penugasan dari negara.
<!--more-->
Erick menjelaskan peraturan teranyar yang akan dirilis pada pekan ini adalah terkait Penyertaan Modal Negara atau PMN agar dalam prosesnya dapat setransparan mungkin.
Nantinya, kata dia, PMN penugasan negara harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan BUMN tersebut lalu dikomunikasikan ke Kementerian BUMN. "Lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut."
Dengan begitu, Erick berharap tidak ada lagi area abu-abu dan terjadi business process sesungguhnya dan bukan lagi project-based. Hal lain yang diperbaiki adalah terkait restrukturisasi karena selama ini yang menjadi beban BUMN adalah restrukturisasi PMN. "Jadi prosesnya nanti akan melibatkan direksi, Kementerian BUMN dan Kemenkeu saja," ucapnya.
Hal lain yang akan diatur adalah PMN untuk aksi korporasi. Jika PMN melakukan aksi korporasi yang tidak perlu pakai dana pemerintah, maka cukup dikelola antara direksi dan Kementerian BUMN. "Tapi kalau butuh dana dari pemerintah tetap harus dibicarakan ke Kemenkeu."
Dengan perbaikan sistem tersebut, Erick berharap dapat memudahkan BUMN, Kementerian BUMN dan pemeriksa untuk melihat proses bisnis sehingga tidak ada lagi lobi-lobi tersembunyi.
Pada tahun ini, Erick Thohir juga menargetkan seluruh laporan keuangan BUMN akan diserahkan langsung ke Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi. "Jadi Menkeu dan Presiden bisa melihat beban utang BUMN atau berapa keperluan pendanaan untuk penugasan negara maupun aksi korporasi," katanya.
ANTARA
Baca: Milad Pesantren NU, Ahok: Pertamina Akan Belanja Modal Triliun-triliunan