Pemerintah Beri Keringanan bagi Debitur KPR Rumah Sederhana, Simak Syaratnya

Sabtu, 27 Februari 2021 14:52 WIB

Pembangunan perumahan tipe sederhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan keringanan ke masyarakat, khususnya ke debitur kredit kepemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp 100 juta. Hal tersebut diatur dalam beleid yang baru dirilis pemerintah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, keringanan itu diberikan sebagai bentuk mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dalam penerapannya, kata Lukman, diatur lima prinsip. Pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program. Kedua, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas. Ketiga, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak.

Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan. “Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,” kata Lukman melalui konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021.

Lebih jauh Lukman menjelaskan bahwa jenis crash program menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Adapun untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Moratorium tindakan hukum yang diberlakukan ke debitur yang terkena dampak pandemi di antaranya berupa penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Bagi para pelaku UMKM pagu kredit paling banyak adalah Rp 5 miliar.

Selain itu, moratorium tindakan hukum diberlakukan ke perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN). Syaratnya, sudah ada surat yang diterbitkan berisi penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program yang diteken Sri Mulyani itu diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang--di antaranya debitur KPR rumah sederhana dan sangat sederhana--dapat aktif berpartisipasi pada program. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.

BISNIS

Baca: Ulang Tahun ke-64, BCA Tebar Bunga KPR 3,88 Persen Fix Setahun

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

11 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

15 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

16 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

18 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

18 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya