36.283 Debitur dengan Total Utang ke Negara Rp 1,7 T Berpotensi Dapat Keringanan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 26 Februari 2021 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Efendi mengatakan sedikitnya ada 36.283 debitur yang memiliki utang kepada negara dan bisa mendapatkan keringanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
"Ini potensi ya bukan target. Kami tidak menargetkan, semakin besar yang ikut semakin baik. Potensi di bawah Rp 1 miliar untuk utang selain UMKM dan KPR RS/RSS itu jumlah debiturnya atau yang punya utang ke negara ada 36.283 debitur, nilai piutangnya Rp 1,17 triliun," ujar Lukman dalam konferensi video, Jumat, 26 Februari 2021.
Kalau dikerucutkan lagi, kata Lukman, jumlah debitur yang aktif mengangsur, berkomunikasi, maupun membayar keringanan bunga, pokok, dan lainnya berjumlah 1.749 debitur, dengan nilai piutangnya Rp 42,4 miliar. "Cukup besar yang masih aktif."
Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatat ada 5.110 debitur yang utangnya disertai barang jaminan tidak bergerak. Lukman mengatakan debitur yang menjaminkan tanahnya tidak semuanya aktif melakukan pembayaran. "Yang punya jaminan piutangnya Rp 527 miliar."
Apabila dilihat dari usia piutang negaranya, ada yang kurang dari 1 tahun, yaitu sebanyak 6.237 debitur dengan outstanding Rp 173,4 miliar. Kemudian, yang berusia 1-3 tahun ada 14.892 debitur dengan outstanding Rp 383,7 miliar, serta yang di atas 3 tahun ada 15.154 debitur dengan outstanding Rp 617,1 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
<!--more-->
Lukman mengatakan Program Keringanan Utang ditujukan kepada para pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya dengan sisa kewajiban Rp 1 miliar.
"Piutang yang menjadi objek keringanan adalah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Lukman.
Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, Lukman berujar para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
<!--more-->
Lukman mengatakan moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Beleid Keringanan Utang bagi Debitur Kecil