Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bambang Widjanarko optimistis stimulus kebijakan penurunan rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR) atau bobot risiko kredit dapat mendongkrak konsumsi masyarakat.
"OJK juga dari sisi ATMR yang dilanjutkan, kami optimis yang kami keluarkan bisa jadi bagian mendorong konsumsi," kata Bambang dalam konferensi pers virtual, Jumat 26 Februari 2021.
Dia mengatakan kebijakan pelonggaran ATMR sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang melonggarkan Loan To Value 100 persen atau DP 0 persen untuk kredit KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.
Kendati demikian, dia tetap mengingatkan perbankan untuk menjaga pencadangan agar bisa menghadapi risiko kredit macet ke depan. "Ada hal lain yang disampaikan kepada bank agar tetap prudent dan dalam hal ini penerapannya kepada masyarakat," ujarnya.
OJK sebelumnya, menetapkan berbagai kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa berbagai pelonggaran kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosinkratik pada sektor jasa keuangan.
"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," kata Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021. <!--more--> Dia mengatakan stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan pada perbankan, yaitu kredit kendaraan bermotor. OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen.
OJK juga memberikan stimulus kebijakan kredit beragun rumah tinggal. Kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV), sebagai berikut Uang Muka 0-30 persen(LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen, Uang Muka 30-50 persen(LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen, dan Uang Muka ≥ 50 persen(LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen.
Untuk kebijakan kredit sektor kesehatan, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.