Kisah Nasabah Bumiputera yang Kepayahan Bayar Uang Sekolah saat Rumah Kebanjiran
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 24 Februari 2021 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seratusan nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berkumpul di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, untuk menuntut pencairan klaim dana asuransi, Rabu, 24 Februari 2021. Mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong perusahaan menuntaskan kewajiban tunggakannya kepada pemegang polis yang mencapai Rp 12 triliun.
Pendemo yang separuh di antaranya perempuan membawa spanduk kertas berukuran A0. Sambil mengangkat kertas bertuliskan tuntutan dan kekhawatiran akan masalah gagal bayar.
“Tolong cairkan klaim kami. Anak kami harus bayar sekolah di saat rumah kebanjiran,” tulis nasabah pada salah satu lembar spanduk yang dibentangkan di gerbang gedung gergasi.
Salah satu pendemo adalah Sularni. Wanita berusia 53 tahun terus berorasi saat demo.
Dalam orasinya, ia membeberkan bagaimana kondisi sulit yang dihadapi para nasabah. “Di tengah pandemi kami butuh uang untuk biaya hidup. OJK bantu kami, kami bukan pengemis. Kami bukan pengemis bansos (bantuan sosial),” katanya setengah berteriak di balik megaphone putihnya.
Bumiputera tercatat memiliki utang klaim hingga Rp 12 triliun pada akhir 2020. Angka ini lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp 9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp 5,3 triliun.
<!--more-->
Koordinator aksi, Fien Mangiri, mengatakan para pemegang polis meminta Bumiputera segera mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim jangka pendek. Para nasabah pun telah mengumpulkan dan menyerahkan data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK.
Menurut Fien, Bumiputera telah mencicil pembayaran klaim pada tahun lalu, namun baru senilai Rp 500 juta. Selain meminta Bumiputera segera merealisasikan tuntutan, nasabah mendorong OJK untuk segera mencabut surat moratorium yang menyulitkan nasabah mengajukan putus kontrak. "Menurut aturan OJK, kalau polis sudah memiliki nilai tunai, nasabah sudah bisa mencairkan," katanya.
Pemegang polis juga meminta OJK menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera supaya manajemen dapat membayar klaim pemegang polis. Para nasabah meminta OJK sebagai regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal yang tertunda dalam beberapa tahun ke belakang.
Tempo telah menghubungi Sekretaris Perusahaan Bumiputera Hery Darmawansyah melalui pesan pendek terkait tuntutan nasabah. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.
Baca: Tuntut Pencairan Klaim Bumiputera, Nasabah: Tolong, Kami Bukan Pengemis