Ditjen Pajak Ingatkan Sepeda Masuk Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 22 Februari 2021 12:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan para wajib pajak yang memiliki sepeda untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sepeda termasuk dalam kepemilikan harta untuk kepentingan transportasi, hobi, maupun olahraga.
“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulis Ditjen Pajak dalam twitter resmi @DitjenPajakRI, Ahad lalu, 21 Februari 2021.
Selain sepeda, wajib pajak yang memiliki harta berupa mode transportasi lain seperti sepeda motor dan mobil juga harus melaporkannya. Sepeda motor tercatat memiliki kode harta 042, sedangkan mobil 043.
Dikutip dari situs pajak.go.id, pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara itu batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan masyarakat memanfaatkan pelaporan online menggunakan e-Filing dan e-Form agar lebih mudah. Pengisian SPT Tahunan melalui saluran online juga akan mencegah risiko penularan Covid-19.
<!--more-->
"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam surat elektronik berisi pemberitahuan, awal Februari lalu.
Saat ini, Ditjen Pajak membuka dengan empat saluran bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya. Keempat saluran itu meliputi pelaporan secara langsung, pelaporan melalui pos, pelaporan melalui DJP online, dan pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
BACA: Sebab Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Mobil Sedan dan 2WD
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS