TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merestui pembebasan pajak untuk penjualan mobil baru, berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Tapi, diskon pajak ini tidak berlaku untuk semua mobil.
Hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc saja yang mendapat diskon. Kategorinya yaitu sedan dan mobil lain berpenggerak dua roda belakang 4x2 alias (2WD).
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah," kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Perayaan Imlek, Ini Harapan Sri Mulyani hingga Erick Thohir
Dikutip dari laman auto2000.co.id milik grup otomotif Astra, ada beberapa jenis mobil yang masuk kategori 2WD. Salah satunya yaitu yang paling terkenal Tovota Avanza (masuk tipe RWD atau rear wheel drive, bagian dari 2WD).
Toyota Avanza 1,3L dan 1,5L terjual sebanyak 25.104 unit hingga kwartal ketiga 2020. Secara total berdasarkan pabrikan mobil terlaris, Toyota memimpin penjualan hingga kuartal III, yakni sebanyak 111.564 unit, diikuti Daihatsu (69.182), Mitsubishi (54.180), dan Honda (49.688). Wikipedia
Selain itu, mobil di segmen ini juga memiliki local purchase alis Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen. Sehingga, diskon ini diharapkan bisa mengungkit kembali penjualan mobil penumpang.
Adapun kebijakan ini merupakan usulan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Saat itu, salah satu pertimbangan dari Agus mengusulkan diskon pajak adalah tingkat kandungan lokal ini.
Ia mencontohkan mobil Mitsubishi L300 yang menggunakan 75 persen kandungan lokal. Sehingga ketika ada diskon pajak, puluhan industri turunan lain akan ikut menikmatinya.
Sri Mulyani yang awalnya menolak, kini menyetujui usulan tersebut. Sehingga, pajak 0 persen mobil baru akan berlaku mulai Maret sampai Desember 2021.