Mengapa Indef Pesimis Insentif PPnBM Bisa Sumbang Pemasukan Negara Rp 1,4 T?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 15 Februari 2021 07:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) demi menggairahkan industri otomotif dan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan produksi kendaraan bermotor mencapai 81.752 unit dan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa asumsi tersebut bisa terjadi apabila daya beli masyarakat bagus. Oleh karena itu, prediksi pemasukan yang bakal diraup negara tidak akan sebesar itu.
“Karena kebijakan ini diluncurkan di tengah daya beli masyarakat turun. Dan kalau dilihat lagi segmen yang disasar adalah kelas mobil rakyat yang di bawah Rp 300 juta. Memang itu mobil yang sebagian besar dibeli masyarakat ketika situasi normal,” katanya saat dihubungi, Minggu, 14 Februari 2021.
Eko menjelaskan bahwa secara logis kebijakan tersebut akan membuat harga kendaraan roda empat turun dan bisa meningkatkan penjualan mobil. Namun, kebijakan itu dinilai tidak akan membuat keuntungan pemerintah mencapai Rp 1,4 triliun.
Alasannya, ada banyak faktor seperti berkurangnya pendapatan dari PPnBM. Selain itu, masih ada pungutan lain yang dibebankan.
Di sisi lain apabila memang stimulus ini benar-benar bisa mengungkit daya beli, tambah Eko, efek terhadap konsumsi masyarakat tidak akan terlalu besar. Kontribusi terbesar sektor tersebut adalah makanan dan minuman.
<!--more-->
"Memang sebagian besar konsumsi masyarakat dari makanan dan minuman. Tapi kita lihat juga sebagian besar masyarakat kalau diukur income per kapita, sebagian besar belum punya mobil. Artinya masih di luar jangkauan mereka dalam konteks daya beli,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal atau local content 70 persen.
Insentif PPnBM akan berlaku mulai 1 Maret 2021 dan direncanakan memiliki tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Mulai awalnya 100 persen ditanggung pemerintah, kemudian berkurang hingga 50 persen, dan tahap terakhir tinggal 25 persen saja.
BISNIS
Baca juga: Insentif PPnBM, Ekonom: Kondisi Belum Stabil, Masyarakat Pilih Menabung