Aturan Baru Naik Pesawat, Anak di Atas 5 Tahun Wajib Tes Covid-19

Rabu, 10 Februari 2021 11:03 WIB

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 22 Desember 2020. PT Angkasa Pura II mulai memberlakukan tes cepat antigen bagi para penumpang pesawat berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan sebagai syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara-bandara milik perseroan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat. Salah satu syarat yang diatur dalam kebijakan terbaru itu adalah penumpang dengan usia di atas 5 tahun wajib mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Kebijakan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan teranyar tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan perseroan penerapan persyaratan penerbangan terbaru dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara. “Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

Berikut ini rincian syarat penerbangan bagi penumpang pesawat:

Advertising
Advertising

1. Rute Domestik

- Calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

- Calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

<!--more-->

- Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

- Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

2. Rute Internasional

- Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

- Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5x24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR.

Baca: Kata Bos Garuda Soal Kabar 12 Pesawat Bombardier Setop Operasi Sejak 1 Februari

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

3 hari lalu

Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

Penerbangan jarak jauh butuh awak kabin yang lebih banyak karena pramugari dan pilot punya waktu istirahat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

3 hari lalu

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

4 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

4 hari lalu

8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

Pramugari dan pakar perjalanan berbagi cara mencegah jet lag setelah penerbangan jarak jauh, dari mengatur waktu sampai jalan-jalan sore hari.

Baca Selengkapnya

KSAU Sebut TNI AU Akan Miliki Pesawat Nirawak Berteknologi Satelit

6 hari lalu

KSAU Sebut TNI AU Akan Miliki Pesawat Nirawak Berteknologi Satelit

KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono menyebutkan TNI AU segera memiliki pesawat nirawak baru yang akan melengkapi alutsista nasional

Baca Selengkapnya