TEMPO.CO, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT akan merilis laporan awal investigasi atau preliminary report jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu pada Rabu, 10 Februari 2021. Preliminary report disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah kecelakaan.
Investigator KNKT Ony Soerjo Wibowo mengatakan sejalan dengan laporan awal, lembaganya masih terus mencari memori kotak hitam cockpit voice recorder atau CVR. “Kami masih berusaha dengan tim penyelam untuk menelusuri puing-puing di bawah air,” tutur Ony kepada Tempo, Selasa, 9 Februari 2021.
Penemuan memori CVR penting untuk melengkapi data investigasi KNKT. Memori CVR berisi rekaman suara dalam kokpit, termasuk suara pilot dan co-pilot detik-detik sebelum pesawat jatuh ke air.
Adapun KNKT tidak menetapkan batas waktu pencarian memori CVR. Ony mengatakan timnya akan terus berupaya menemukan alat vital dalam penerbangan tersebut. “Kami berusaha sampai ketemu,” ujarnya.
Berdasarkan undangan resmi KNKT, preliminary report akan disampaikan pada Rabu siang pukul 14.00 WIB. Laporan ini bakal dilaporkan secara virtual.
Sesuai dengan hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 dan kebijakan kerja sama antar-negara ASEAN, investigasi KNKT melibatkan investigator asing. Saat ini terdapat dua investigator Singapura yang membantu proses investigasi, yang keduanya berasal dari Transport Safety Investigation Bureau atau TSIB Singapura. <!--more--> Selain Singapura, KNKT dibantu tim dari Amerika Serikat berjumlah 11 orang. Empat orang di antaranya merupakan perwakilan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional atau NTSB Amerika Serikat, empat orang dari Boeing Co, dua orang dari Otoritas Penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA), dan satu orang dari General Electric atau pabrikan mesin pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji investigasi terhadap kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan dilakukan secara independen. Hasilnya pun, kata dia, bakal diumumkan secara transparan. “Bahwa ini belum maksimal, KNKT yang berhak menyampaikan. Saya enggak tahu sejauh apa KNKT menyampaikan,” kata Budi Karya di DPR pada 3 Januari lalu.