Alasan Pesawat Tua, Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Minat Tuntut Boeing
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 5 Februari 2021 18:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Dade Gunadi, mengaku tak berminat menuntut perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, atas insiden yang terjadi. Dade Gunadi adalah keponakan dari penumpang SJ 182 bernama Beben Sopian dan Razanah.
Dade beralasan pesawat milik Sriwijaya Air merupakan armada tua. “Pesawat bukan pesawat yang baru, tapi pesawat lama,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Kondisi ini pun ia anggap berbeda dengan kecelakaan Lion Air JT 610 sebelumnya. Pesawat baru milik Lion Air dengan tipe Boeing 737 Max 8 yang jatuh di perairan Karawang pada 2018 lalu terbukti mengalami kerusakan sistem MCAS. Problem ini diketahui setelah kejadian serupa menimpa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines pada awal 2019.
Adapun pesawat Sriwijaya SJ 182 memiliki tipe Boeing 737-500. Pesawat ini memiliki usia sekitar 26 tahun. Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT masih menyelidiki sebab jatuhnya pesawat di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari lalu. KNKT juga memeriksa sistem autothrottle yang diduga sempat dilaporkan mengalami problem.
Dade mengatakan saat ini pihak keluarganya telah menandatangani dokumen untuk satu nama korban yang telah teridentifikasi dengan pihak Sriwijaya Air. Dokumen ini menjadi salah syarat pemberian santunan oleh maskapai kepada ahli waris.
“Kami juga sedang menunggu kepastian satu korban lainnya dari keluarga kami karena belum berhasil teridentifikasi,” tuturnya.
<!--more-->
Meski tak berniat melayangkan tuntutan, Dade menghormati pihak keluarga dari korban lain yang akan menempuh jalur hukum. Di sisi lain, Dade berharap insiden ini membuat regulator lebih ketat dalam membuat kebijakan dan menjamin kelaikan pesawat sebelum terbang.
Ia juga meminta pemerintah membuat kebijakan agar operator pesawat tak memindahkan penumpang ke maskapai lain. “Jangan ada lagi penumpang yang dipindahkan dari maskapai lain ke maskapai lainnya apalagi pas hari H karena pesawat terbang bukan angkot atau metromini yang bisa memindahkan penumpang seenaknya,” ucapnya.
Enam keluarga korban kecelakan Sriwijaya Air telah bersiap melayangkan gugatan terhadap Boeing. Kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan kliennya sudah memberikan surat kuasa gugatan.
“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat confidential, rahasia,” kata Priaardanto.
Priaardanto merupakan pengacara yang pernah menangani kasus gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Berangkat dari insiden JT 610, tim kuasa hukum penggugat mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan yang berbasis di Amerika tersebut. Namun, tim kuasa hukum kini masih mengumpulkan barang-barang bukti.
Adapun proses gugatan atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Baca: KNKT: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Pecah di Udara