Stafsus Sri Mulyani Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan 2020
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 5 Februari 2021 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan besaran insentif tenaga kesehatan pada 2021 tidak mengalami perubahan dari besaran tahun lalu.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali dan belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan.
“Dengan demikian, insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” katanya melalui pesan singkat, Kamis, 4 Februari 2021.
Yustinus mengatakan anggaran kesehatan pada UU APBN 2021 diperkirakan meningkat. Jika awalnya total anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp 169,7 triliun kini menjadi Rp 254 triliun.
Anggaran kesehatan tersebut, termasuk digunakan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan, vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, dan biaya isolasi pasien yang terinfeksi Covid-19.
"Termasuk biaya untuk program 3T, yaitu tracking, testing, dan treatment serta pengadaan alat kesehatan,” katanya.
<!--more-->
Dia menjelaskan, anggaran yang diperkirakan meningkat tersebut sepenuhnya berasal dari APBN 2021 termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L), serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di 2021.
Yustinus menyampaikan fokus pemerintah pada 2021 adalah penanganan Covid-19 melalui 3T, termasuk isolasi, vaksinasi serta penerapan disiplin protokol kesehatan.
Oleh karena itu, kata dia, dukungan untuk nakes yang menangani pasien Covid-19, tenaga vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan tetap menjadi prioritas. Termasuk prioritas mendapatkan vaksinasi tahap pertama, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika pandemi Covid-19.
Dia menambahkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja sesuai dengan dinamika kondisi pandemi Covid-19.
"Dkungan untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat terpenuhi sampai dengan akhir tahun 2021," ucapnya.
Sebelumnya sempat beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berisikan besaran insentif tenaga kesehatan 2021 tidak sebesar tahun sebelumnya.
<!--more-->
Dalam surat tersebut, tertulis insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.
Adapun pada tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis diberikan sebesar Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 sebesar Rp 300.000.000.
BISNIS
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Tidak Dipotong 50 Persen