Tajak Kebat Keselamatan Pekerja Migran di Industri Perikanan

Kamis, 4 Februari 2021 16:55 WIB

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut.[YouTube MBCNEWS]

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang pekerja migran masih memendam asa bekerja lagi di kapal ikan asing. Mereka bagian dari jutaan tenaga kerja yang bertaruh hidup demi mengumpulkan rupiah di luar negeri. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara mencapai 9 juta orang.

Ketiganya yakni Thalib, Martin, dan Muhammad Reza. Sebelumnya mereka pernah bekerja di kapal milik perusahaan Cina, Dalian Ocean Fishing CO, LTD.

Thalib adalah pemuda berusia 21 tahun asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Martin berasal dari Bandung. Sedangkan Reza merupakan anak lelaki yang lahir dan tumbuh di ujung pulau Sumatera, tepatnya di Aceh.

Kini mereka tinggal bersama dalam rumah penampungan yang disediakan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI). Tempat persinggahan itu terletak di Kabupaten Tangerang.

Ketika ditemui Tempo, Thalib bercerita menjadi bagian dari 157 anak buah kapal (ABK) yang dipulangkan melalui pelabuhan Bitung pada November 2020 silam. Pemuda berambut ikal ini sempat ingin kembali ke kampung halamannya di Sulawesi Tenggara. Namun keinginan itu urung dilakukannya. "Berharap perusahaan masih membayarkan gaji yang belum dibayarkan," ujarnya, Senin, 4 Januari 2021.

Advertising
Advertising

Keinginan kuat memperjuangkan hak membuatnya berlabuh ke tempat singgah milik SPPI. Selama dua tahun bekerja di kapal ikan dirinya belum menerima upah yang seharusnya didapatkan.

Thalib masih menanti pembayaran upah sebesar Rp 11 juta. Padahal dirinya telah bekerja di Kapal Long Xing 605 sejak November 2018. "Kalau saya teken kontrak itu digaji US$ 300 per bulan," katanya.

Selain gaji, Thalib juga merasa tertipu untuk ketika akan menjadi ABK kapal ikan melalui perusahaan penyalur yakni PT Alfira Perdana Jaya. Waktu, dirinya membayarkan dana sebesar Rp 7 juta kepada calo yang mengirim ke Jakarta. "Cuma Rp 5 juta uang yang dikirim ke Jakarta untuk tiket dan pengurusan dokumen seperti paspor," ungkap Thalib.

<!--more-->

Kondisi serupa dialami oleh Reza. Pemuda berusia 20 tahun itu harus membayarkan dana sekitar Rp 5 juta untuk bisa bekerja di kapal milik Dalian Ocean Fishing. Ia pun mulai bekerja sejak September 2018. "Tanggal 5 September teken kontrak, berangkat Jakarta ke Fiji," kata Reza menjelaskan proses pertama kali menjadi pekerja migran.

Terkait kondisi kerja di kapal ikan, Martin menceritakan pengalamannya bekerja perusahaan asal Taiwan dan Cina. Sebelum bekerja di Kapal Long Xing berbedera Cina, pria berusia 27 tahun ini pernah bekerja sebagai ABK di Kapal Yon Yu milik perusahaan asal Taiwan.

"Pas di Yon Yu, aman semua. Kapten yang urus semua. Gaji dan asuransi itu, malah kaptennya bilang, dia berani jamin kalau ada apa-apa,dia jamin dulu semua baru bisa pulang," ucap Martin.

Berbeda dengan di Kapal Long Xing, Martin yang telah bekerja selama 20 bulan baru mendapatkan gaji sebesar Rp 17 juta. "Itu baru sekitar 3 bulan gaji," katanya.

Meski sempat menjadi korban ketika bekerja di kapal berbendera asing, Martin bersama rekan-rekan masih berharap bisa kembali mencari nafkah sebagai ABK di industri perikanan. Ia pun berharap pemerintah bisa lebih peduli sehingga hak pekerja migran bisa lebih terlindungi. "Pengen bekerja di Kapal (berbendera) Spanyol saja karena kondisi lebih layak," ucapnya.

Ketua Umum SPPI, Ilyas Pangestu mengatakan telah mendesak pemerintah untuk memenuhi hak pekerja migran yang menjadi korban di Kapal Long Xing. Khusus untuk yang berangkat melalui PT Alfira Perdana Jaya, ia mengatakan telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana milik perusahaan itu yang telah disetor sebagai anggunan ketika mengajukan izin. "Duit itu bakal digunakan untuk membayarkan hak pekerja ini," kata Ilyas kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2020.

Destructive Fishing Watch atau DFW sebagai pengelola Fishers Center menerima 40 pengaduan korban awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri dalam kurun waktu Januari-Desember 2020.

"Saat ini mayoritas pengaduan dilakukan oleh mereka yang bekerja di kapal ikan luar negeri atau pekerja perikanan migran," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Ahad, 31 Januari 2021.

<!--more-->

Ia mengungkapkan dari 40 pengaduan tersebut tercatat 103 korban awak kapal perikanan yang terjebak dalam praktik kerja yang tidak adil dan merugikan. Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah perlu secepatnya mengambil langkah dan kebijakan strategis untuk mencegah jatuhnya korban awak kapal perikanan.

Abdi mengatakan dari 40 pengaduan kasus tersebut 6,32 persen merupakan kasus luar negeri dan 36,8 persen adalah kasus awak kapal perikanan dalam negeri. Hal itu, ujar dia, mengindikasikan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal luar negeri sangat rentan mengalami masalah.

Ia memaparkan masalah yang sering diadukan oleh para pekerja perikanan tersebut adalah terkait dengan gaji dan upah yang tidak dibayar atau dipotong, asuransi, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Abdi juga menilai pemerintah kurang responsif menyikapi kesemrawutan tata kelola awak kapal perikanan sehingga tidak bisa memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja awak kapal perikanan.

"Sejumlah kebijakan perlindungan dalam status pending seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaut migran dan pelaut perikanan serta rencana aksi nasional perlindungan awak kapal perikanan," kata Abdi.

Kedua hal tersebut menjadi penting sebab akan menjawab sejumlah masalah awak kapal perikanan dengan pendekatan program yang holistik dan terintegrasi oleh kementerian dan lembaga.

Perihal penerbitan peraturan pemerintah tentang pekerja migran bidang perikanan, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Semarang Rodli menyebutkan pembahasan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran telah berada di Kementerian Kesekretariatan Negara. Menurut dia, pembahasan masih membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan berbagai aturan nasional maupun aturan kemaritiman internasional.

"Sehingga aturan ketika diterbitkan nanti tidak bertentangan dengan salah satu pasal yang terdapat dalam aturan internasional," kata Rodli kepada Tempo, 15 Januari 2020.

Meski peraturan pemerintah belum diterbitkan, Rodli menyebutkan ada angin segar dari hakim Pengadilan Negeri Slawi yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, Muhammad Hoji dan Pemilik perusahaan, Sutrisno. Keduanya dinyatakan bertanggung jawab atas pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal ikan berbendera Cina, Lu Qing Yuan Yu 623.

Putusan yang dibacakan 28 September 2020 itu memberikan hukuman penjara 15 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar. "Putusan itu memudahkan kami bisa memberikan edukasi ke manning agent lain, agar tidak melakukan perekrutan jika tidak punya izin (pengiriman pekerja migran) karena bakal dilakukan proses pidana dan dimasukkan ke penjara," kata Rodli.

Baca: Terima Aduan ABK dari Italia, BP2MI Ingin Kasus Dibawa Ke Ranah Hukum

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

8 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

19 jam lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

1 hari lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

1 hari lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

1 hari lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

1 hari lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya