Wapres Sebut Praktik Pasar Muamalah Tak Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah Indonesia

Reporter

Antara

Kamis, 4 Februari 2021 15:26 WIB

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Twitter/@ZaimSaidi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah, yang beroperasi sejak 2014 di Depok, Jawa Barat, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

"Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Terkait praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW, Ma'ruf Amin mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Sumber Koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

"Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.

Pasar Muamalah merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegas Ma'ruf Amin.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebagai pengelola Pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberata 2,975 gram.

Berita terkait

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

1 jam lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

2 jam lalu

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas situasi di Gaza dan normalisasi hubungan Israel-Saudi.

Baca Selengkapnya

Mengintip Liburan Mewah di Laut Merah ala Cristiano Ronaldo

5 jam lalu

Mengintip Liburan Mewah di Laut Merah ala Cristiano Ronaldo

Ronaldo memotret Laut Merah dan menandai kunjungannya ke The St. Regis Resort Red Sea, sebuah properti mewah yang menjadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

10 jam lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

19 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

20 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

1 hari lalu

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 hari lalu

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

3 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya