TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, diduga memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT. Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
Zaim Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp 73.500," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebut Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.