Menhub: Sriwijaya Air Sudah Beri Kompensasi Rp 1,25 M ke Keluarga Korban SJ 182
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 3 Februari 2021 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim manajemen Sriwijaya Air telah memberikan kompensasi senilai Rp 1,25 miliar ke keluarga korban kecelakaan pesawat SJ 182. Proses pencairan dana sampai saat ini masih berlangsung.
“Sriwijaya sudah dan akan memberikan kompensasi Rp 1,25 miliar per penumpang (SJ 182) dari polis asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011,” ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 3 Februari 2021.
Budi Karya menyebut terdapat sebelas keluarga korban yang telah menerima uang kompensasi tersebut per 11 Februari. Sementara itu, sisanya sebanyak 47 keluarga korban masih mengurus dokumen administrasi.
“Biasanya memang ini ada persoalan hal ahli waris yang harus diselesaikan,” Budi Karya mengimbuhkan.
Baca Juga: AirNav: ATC Memanggil Pilot Sriwijaya Air Sampai 11 Kali
Selain kompensasi dari maskapai, keluarga korban akan memperoleh uang santunan dari PT Jasa Raharja Rp 50 juta. Santunan dari Jasa Raharja disampaikan secara langsung melalui rekening ahli waris.
Budi Karya memastikan Kementeriannya akan mendampingi para keluarga korban memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Bagaimana kita memaksimalkan atau mendampingi para keluarga korban untuk mendapatkan hak sesuai ketentuan undang-undang,” tutur Budi Karya.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang membawa 50 penumpang dan 12 awak pesawat jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Pesawat mengalami kecelakaan empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam operasi SAR, tim gabungan menemukan 325 kantong potongan tubuh korban, 68 kantong serpihan kecil pesawat Sriwijaya Air, dan 55 bagian badan pesawat. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menginvestigasi faktor penyebab pesawat jatuh.