Bantuan Subsidi Upah Tak Dianggarkan di APBN 2021, DPR: Pertimbangkan Ulang

Rabu, 3 Februari 2021 16:06 WIB

Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberlanjutan program Bantuan Subsidi Upah. Pasalnya bantuan tersebut sangat mempengaruhi daya beli para pekerja yang terdampak Covid-19.

"Kalau ada niat pemerintah menghentikan itu, menurut saya perlu dipertimbangkan ulang," ujar Saleh kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.

Saleh mengatakan sejak awal pemerintah menggulirkan program bantuan subsidi upah di pertengahan 2020, ia telah meminta agar bantuan itu justru diperluas sasarannya. Sehingga, bantuan tersebut juga bisa menyentuh pekerja yang tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami meminta supaya program ini menyasar pekerja informal seperti buruh bangunan, pedagang asongan, buruh cuci, dan pekerja informal lain itu dijadikan sasaran," ujarnya. "Buruh itu, seperti buruh tani dan nelayan, kan banyak yang gajinya di bawah 5 juta tapi tidak menjadi prioritas karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan."

Baca Juga: Pengusaha Usul Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan Sebelum Ekonomi Pulih

Advertising
Advertising

Meskipun demikian, ia mengatakan perkara data tersebut perlu dibenahi. Mengingat pada penyaluran bantuan subsidi upah 2020 pun tidak terealisasi seratus persen. Sehingga, perluasan bisa dilakukan dengan tepat sasaran.

Terakhir, Saleh meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut mengingat bantuan subsidi pekerja bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Sedangkan daya beli adalah salah satu cara memulihkan ekonomi nasional.

"Kalau daya beli bagus, maka ekonomi jalan. Industri jalan, toko buka lagi, pekerja bekerja dengan baik. Jadi kalau ada niat pemerintah menghentikan itu, menurut saya perlu pertimbangkan ulang," tutur dia.

Kalau pun dananya tidak cukup, Saleh mengatakan pemerintah bisa melanjutkan program tersebut dengan sasaran yang berbeda. Misalnya, kalau kemarin menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, bisa alihkan ke pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional dan para pekerja informal.

"Lalu sasar juga bansos lainnya. Bansos yang kemarin pakai sembako, hentikan dan ganti saja dengan BLT. Jadi tidak ada pemotongan dan lebih aman. Tidak ada orang bisa potong. Jadi sekali lagi jangan dulu diputus," ujar Saleh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunggu keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja bergaji di bawah RP 5 juta per bulan.

"Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," ujar Ida kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2021.

Kendati demikian, apabila dilihat pada anggaran PEN 2021, Ida mengatakan tidak nampak kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021. Namun, kata Ida, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi bagi angkatan kerja Indonesia.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya