Wamenkeu Jelaskan Alasan Lembaga Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 1 Februari 2021 19:34 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi adalah sumber pendanaan jangka panjang untuk pembangunan. Sehingga, pemerintah tidak langsung menarik pajak dari SWF.

"Ini untuk memupuk dana jangka panjang. Tentu kami mengharapkan dana ini akan dan praktik ini sifatnya jangka panjang sekali, jadi kita tidak melihat yang jangka pendek," ujar dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2021.

Suahasil mengatakan nantinya modal masuk ke LPI melalui perjanjian kerja sama. Selanjutnya, diharapkan setelah proyek dibangun dan dioperasikan, pada jangka panjang akan mulai ada hasilnya.

Nantinya, apabila LPI telah bisa memenuhi cadangan wajibnya sebesar 50 persen dan masih memiliki untung, baru lah lembaga tersebut akan membayar Pajak Penghasilan kepada pemerintah. "Ini sumber pendanaan jangka panjang pembangunan, namun kita enggak minta langsung pajak ke SWF. Tidak dari awal membayar pajak," kata dia.

Adapun dampak jangka pendek dari pendirian LPI, kata Suahasil, adalah di level proyek. Ia mengatakan akan banyak proyek strategis nasional yang dibangun. Selama pembangunan itu, Pajak Pertambahan Nilai tetap dipungut pada tingkat proyek.

"Namun di tingkat LPI, LPI bisa memupuk labanya setiap tahun dan masuk ke dalam cadangan wajib sampai 50 persen. Begitu cadangan wajib 50 persen terpenuhi, maka SWF kalau masih untung lagi dia akan bayar PPh ke pemerintah," ujarnya.
<!--more-->
Pemerintah juga merancang insentif pajak untuk dividen. Sebab, modal asing yang masuk ke Indonesia pasti mengharapkan ada dividen. Saat ini, dividen yang dibawa ke luar negeri dikenai pajak 20 persen atau sesuai tarif persetujuan penghindaran pajak berganda. Rata-rata tarif untuk P3B adalah 10 persen.

"Ini kita kasih insentif 7,5 persen sehingga pemodal asing dapat insentif tapi enggak terlalu banyak. Ini diharapkan bawa modal asing masuk," ujar Suahasil.

Apabila modal asing masuk ke Indonesia lewat Lembaga Pengelola Investasi, kemudian dividennya bertahan di Indonesia dalam jangka panjang, maka tidak dikenai pajak. Sehingga modal itu bisa berputar dan memberi dampak pengganda di Indonesia.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Sederet Aturan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

9 hari lalu

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

Sempat ditutup menguat, nilai tukar rupiah dibuka melemah Jumat, namun Wamenkeu menjamin fundamental ekonomi kita masih kuat.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya