Sampai Kapan Insentif Pajak Diberikan untuk LPI? Ini Kata Wamenkeu

Senin, 1 Februari 2021 17:10 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu, 6 November 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menyiapkan insentif pajak agar Sovereign Wealth Fund Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) cepat membesar. Apabila sudah membesar, pemerintah juga akan menarik pajak dari LPI.

"Sebab kalau SWF-nya itu bisa cepat membesar kita pasang koridor, kapan dia mulai bayar pajak. Jadi yang tadi disampaikan apakah insentif pajak jadi selamanya untuk SWF? Ada yang tidak selamanya, yang kita kaitkan ke modal dan cadangan yang dimiliki SWF," ujar Suahasil dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2021.

Lembaga Pengelola Investasi, tutur dia, wajib membayar pajak apabila cadangan wajib telah terpenuhi. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang kini tengah disusun, cadangan wajib dapat dibiayakan dibatasi sampai dengan 50 persen.

"Semakin cepat cadangan wajib 50 persen terpenuhi, semakin cepat SWF tetap harus bayar pajak. Tapi besar dulu. Ketika cadangan wajib capai 50 persen mulai bayar pajak. Ini konstruksi yang kita ingin taruh dalam memberikan insentif pajak tersebut," ujar Suahasil.

Pemerintah merancang insentif pajak untuk SWF dan untuk dividen. Sebab, modal asing yang masuk ke Indonesia pasti mengharapkan ada dividen. Saat ini, dividen yang dibawa ke luar negeri dikenai pajak 20 persen atau sesuai tarif persetujuan penghindaran pajak berganda. Rata-rata tarif untuk P3B adalah 10 persen.

Advertising
Advertising

"Ini kita kasih insentif 7,5 persen sehingga pemodal asing dapat insentif tapi enggak terlalu banyak. Ini diharapkan bawa modal asing masuk," ujar Suahasil.

Apabila modal asing masuk ke Indonesia, kemudian dividennya bertahan di Indonesia dalam jangka panjang, maka tidak dikenai pajak. Sehingga modal itu bisa berputar dan memberi dampak pengganda di Indonesia.

"Ini diharapkan selama proyek berlangsung, pajak tetap dibayar seperti biasa. PPN di tingkat proyek berjalan seperti biasa, namun di tingkat LPI, LPI bisa memupuk labanya setiap tahun dan masuk ke dalam cadangan wajib sampai 50 persen. Begitu cadangan wajib 50 persen terpenuhi, maka SWF kalau masih untung lagi dia akan bayar PPh ke pemerintah," ujarnya.

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

16 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

13 hari lalu

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

Sempat ditutup menguat, nilai tukar rupiah dibuka melemah Jumat, namun Wamenkeu menjamin fundamental ekonomi kita masih kuat.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

22 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

23 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya