Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk turut andil dalam program vaksinasi Covid-19. Mengingat, anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program vaksinasi nasional sangat besar.
"Oleh karena anggaran yang sangat besar, meskipun kita telah mengalokasikan untuk APBN 2021, kami jelas meminta daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi, termasuk dalam APBD-nya," ujar dia dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah, Selasa, 19 Januari 2021.
Dia mengatakan pelaksanaan program vaksinasi gratis untuk seluruh penduduk Indonesia membutuhkan anggaran yang sangar besar. Program tersebut diestimasikan membutuhkan anggaran sekitar Rp 73-74 triliun.
"Ini estimasi sangat awal yang dilakukan oleh KPCPEN, tapi kami terus akan mengikuti tergantung dari bagaimana jenis vaksin yang akan diadakan dan mekanisme vaksinasi," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan bidang kesehatan, misalnya penyediaan obat, vaksin, serta alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Dukungan pemerintah daerah adalah mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan Puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan," tutur dia. <!--more--> Oleh karena itu, kata dia, earmark untuk mendukung program vaksinasi adalah minimal 4 persen dari alokasi DAU anggaran 2021 akan diberlakukan. Sehingga, Pemda yang tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum, maka dukungan pendanaan akan bersumber dari Dana Bagi Hasil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi prinsipnya adalah pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta, jadi jangan sampai Peda mengandalkan total keseluruhan effort dan resource dari pusat," tutur dia. "Namun bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya."
Oleh karena itu Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengaturan earmarking untuk DBH ini seperti yang tertuang di dalam pasal 71 B PMK nomor 233 tahun 2020, di mana pemerintah daerah menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat bersumber dari dana transfer umum untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.