Tak Ada Bukti, Malaysia Hentikan Penyelidikan Safeguard Produk Keramik RI
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Januari 2021 20:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan perkembangan terbaru tentang penyelidikan tindakan pengamanan atau safeguard produk keramik buatan Indonesia yang dilakukan oleh otoritas Malaysia.
Lutfi menyebutkan, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.
“Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," kata Lutfi lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Adapun keputusan otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan ini didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.
Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.
Tercatat ada 12 produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard. Kedua belas produk itu berada ada dalam kelompok pos tarif/HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.
Sebelumnya, industri keramik Malaysia mengklaim bahwa terjadi lonjakan keramik impor dari Indonesia yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.
<!--more-->
Penyelidikan kemudian digelar per September 2020 berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers – Malaysian Ceramic Industry Group. Namun, Otoritas Malaysia tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Penyelidikan kemudian dihentikan dan tanpa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki sebesar US$ 7,12 juta pada 2019. Nilai itu turun 27,21 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar US$ 9,78 juta.
Adapun selama periode Januari–November 2020, Indonesia mengekspor keramik sebesar US$ 8,35 juta atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 6,71 juta.
Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk keramik asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok utama keramik bagi Malaysia.
Lebih jauh Lutfi menyebutkan, data statistik impor Malaysia tahun 2019 menunjukkan Indonesia berada di posisi kedua setelah Cina sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. "Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri jiran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan dalam kurun waktu satu tahun terakhir industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang. “Sebelumnya, keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina bulan Desember 2019 lalu,” katanya.
ANTARA
Baca: Cerita Bisnis Keramik Rumahan di Yogya Dapat Pesanan 3.000 Tableware dari Qatar