Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi 25 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Reporter

Antara

Senin, 18 Januari 2021 15:03 WIB

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kantong jenazah berisi objek temuan dari lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, 16 Januari 2021. Akumulasi penemuan terhitung sejak hari pertama hingga hari kedelapan adalah bagian tubuh sebanyak 298 kantong, serpihan kecil pesawat sebanyak 54 kantong dan potongan besar 51 bagian. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Senin, 18 Januari 2020, PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada 25 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini (18/1) Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

Baca Juga: Inafis Periksa CCTV Boarding Permudah Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ182

Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri sehingga sampai dengan hari kesembilan evakuasi Senin telah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” kata Amos.

Menurut dia, hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.

Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:

1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris;
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
18.Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
19.Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
20.Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
21.Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
22.Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
23.Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
24.Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
25.Mr X (tidak disebutkan nama) kepada istri korban sebagai ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air.

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

11 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

11 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

14 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

16 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

18 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

19 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

22 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya