Usai Bertemu Menperin, Pengusaha Tekstil Sampaikan 9 Pernyataan Sikap
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 14 Januari 2021 17:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah asosiasi pengusaha tekstil baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas sejumlah persoalan di industri mereka. Usai pertemuan, mereka pun menyatakan 9 poin pernyataan sikap.
Salah satunya, mereka meminta ada proses hukum bagi ratusan perusahaan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bodong. Termasuk, terhadap pelanggar Angka Pengenal Impotir Umum (API-U).
"Karena telah membanjiri pasar dengan produk impor yang merusak industri tekstil," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
Berikut 9 pernyataan lengkap sikap dari kalangan pengusaha tekstil tersebut:
1. Meminta ada proses hukum terhadap ratusan perusahaan yang mengantongi API bodong
2. Meminta perluasan penyidikan proses hukum atas kasus impor unprosedural. Mulai dari impor borongan, under name, under invoice (harga dan colume), transhipment, hingga pelarian HS.
3. Memperkuat integrasi hulu dan hilir untuk mencapai target substitusi impor 35 persen.
<!--more-->
4. Meminta pemerintah mengurangi importasi tekstil yang tidak perlu dan prioritas penggunaan bahan baku lokal.
5. Tidak lagi mengizinkan API-U untuk mengimpor produk tekstil melalui Pusat Logistik berikat (PLB) dan Kawasan Berikat.
6. Menerapkan safeguard di sektor garmen untuk memulihkan industri lokal yang sedang dihadang banjir produk impor.
7. Mendorong pengenaan trade remedies lanjutan di 2021.
8. Mengevaluasi perjanjian dagang yang sudah dilakukan agar memberi manfaat pada industri tekstil lokal.
9. Meminta perubahan mindest dalam UU Cipta Kerja. Dari kebijakan fasilitas kemudahan impor, menjadi kemudahan untuk pengembangan industri dalam negeri.
Baca: Banjir APD Impor, Industri Turunkan Kapasitas Produksi hingga 30 Persen