Vaksin Covid-19, Airlangga: Sesuai Undang-undang Itu Wajib
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 Januari 2021 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan vaksin Covid-19 bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku. Vaksin di masa wabah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” ujar Airlangga dalam diskusi virtual, Jumat, 8 Januari 2021.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim. Dalam Pasal 5 undang-undang itu dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.
Imunisasi diberikan kepada kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus. Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak vaksinasi.
Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.
<!--more-->
Setelah selesai, pemerintah akan melanjutkan vaksinasi untuk kelompok petugas publik berjumlah 17,4 juta orang; kelompok lanjut usia berjumlah 21,5 juta orang; kelompok masyarakat di zona merah sebesar 63,9 juta orang; dan kelompok masyarakat lainnya sebanyak 77,4 juta orang. Dengan demikian, total penerima vaksin ditargetkan sebesar 182 juta orang.
Khusus untuk lansia, Airlangga mengatakan vaksinasi diberikan setelah melihat uji coba yang diberikan khusus untuk kelompok tersebut. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kata dia, vaksin akan selesai pada 2021.
Pemerintah Indonesia kini telah mengantongi 3 juta vaksin dari perusahaan Cina, Sinovac Biotech Ltd. Vaksin telah didistribusikan ke 34 provinsi sebanyak lebih dari 700 ribu dosis, namun penyuntikannya masih menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca: Airlangga Blak-blakan Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali
FRANCISCA CHRISTY ROSANA