PSBB Jawa Bali, OJK Pastikan Industri Keuangan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Januari 2021 10:12 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan sektor industri keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan non-bank di Pulau Jawa dan Bali tetap berjalan kendati pemerintah memutuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Jawa Bali akan berjalan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di dua pulau tersebut.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam sebelas bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.

Anto memastikan pelaksanaan kegiatan akan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah. OJK pun memerintahkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Adapun sesuai dengan peraturan yang berlaku selama PSBB, seluruh lembaga jasa keuangan akan beroperasi secara terbatas dengan ketentuan khusus. Misalnya, penerapan aturan jarak fisik, penggunaan masker, dan pemaksimalan layanan melalui pemanfaatan teknologi.

OJK juga meminta penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) memperhatikan sisi kesehatan melalui penyemprotan disinfektan secara berkala. Sementara itu untuk pengaturan operasional kantor, seperti pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), OJK menyerahkannya kepada masing-masing lembaga.

OJK, tutur Anto, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala kepolisian daerah di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan normal. “OJK mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” kata Anto. Dia berharap kebijakan PSBB bisa menggerakkan roda perekonomian melalui pencegahan penyebaran Covid-19.
<!--more-->
Pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 6 Januari.

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang melakukan pembatasan aktivitas ialah Jakarta dan sekitarnya, yaitu meliputi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Adapun di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Airlangga mengatakan PSBB di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan di antaranya tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: PSBB Jawa Bali, Kemenhub: Angkutan Penumpang Masih Mengacu pada Aturan Lama

Advertising
Advertising

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

18 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

22 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

3 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya