Tarif Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Blangko Rp 6.000 dan Rp 3.000 Segera Hilang?

Senin, 4 Januari 2021 13:20 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai Rp 10 ribu pada 1 Januari 2021. Kebijakan ini menindaklanjuti disahkannya Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020.

Meski telah efektif, pemerintah masih membutuhkan masa transisi untuk penggunaan blangko meterai Rp 10 ribu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk sementara waktu, masyarakat masih bisa menggunakan blangko meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000.

“Masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000,” ujar Hestu saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.

Hestu menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk menggunakan materai tempel. Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan materai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 engan total Rp 9.000.

Kedua, masyarakat bisa menggunakan dua kali meterai Rp 6.000 dengan total Rp 12 ribu. Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan tiga kali materai tempel Rp 3.000 dengan total Rp 9.000. Opsi ini bisa dipakai paling lambat sampai akhir 2021.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Secara paralel, pemerintah tengah menyiapkan blangko meterai Rp 10 ribu. “Sedang disiapkan design dan cetakannya,” ucap Hestu.

Setelah itu, pemerintah akan mendistribusikan ke seluruh Indonesia. Dia berharap blangko materai anyar dapat diedarkan secepatnya.

“Kami umumkan kalau semua sudah siap,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada September 2020 lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Bea Meterai menjadi UU Bea Materai. Dengan undang-undang yang baru, tarif bea meterai akan naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu

RUU Bea Materai sebelumnya telah masuk program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Pembahasan beleid ini dilakukan oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.

DPR juga membentuk panitia kerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah. Tim perumus dan sinkronisasi panja menyelesaikan pembahasan pada awal September.

Undang-undang tentang Bea Meterai merevisi beleid lama, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang yang baru berisi tambahan dua pasal yang meliputi pasal pidana dan pasal lain-lain. Kini, beleid itu memiliki 12 bab dan 32 pasal dari sebelumnya 10 bab dan 26 pasal.

<!--more-->

Menurut aturan baru, tarif bea meterai baru akan berlaku pada 1 Januari 2020. Bea materai saat ini tidak hanya diwajibkan bagi dokumen berbentuk kertas, tapi juga dokumen elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bea materai tidak pernah berubah selama 35 tahun. “Sementara situasi yang ada lebih dari tiga dekade banyak mengalami perubahan, di bidang ekonomi hukum, sosial, dan teknologi informatika,” katanya.

Dia berharap pemberlakuan aturan bea meterai yang baru dapat menjawab tantangan terhadap kondisi saat ini dan menambah penerimaan negara. Regulasi yang baru, kata dia, sekaligus mengantisipasi tantangan teknologi di masa memandang.

Baca: Dirut KSEI Tanggapi Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Meterai Rp 10.000

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

10 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya