Restrukturisasi Pembiayaan Diperpanjang hingga 2022, Leasing Lebih Selektif

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 1 Januari 2021 19:22 WIB

Suwandi wiratno. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pembiayaan akan lebih selektif menerima pengajuan restrukturisasi pembiayaan. Leasing disebut ingin menjaga kualitas portofolio pembiayaan di tengah iklim industri yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan masing-masing dalam menerapkan program restrukturisasi. Dia menambahkan kondisi setiap perusahaan berbeda sehingga kebijakan dan kriteria yang ditetapkan juga beragam.

"Debitur sekarang banyak yang sudah pulih, tapi kalau yang belum kuat, ya, bisa lanjut restrukturisasi, bisa juga setop pembiayaan secara baik-baik,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat, 1 Januari 2020.

S
uwandi mengatakan ada debitur di sektor-sektor tertentu yang tidak bisa dipaksa pulih dalam waktu dekat. Namun, dia menilai tren ke depan, leasing pasti lebih ketat menerima permintaan restrukturisasi agar tak ada lagi debitur yang mencari celah.

Data terakhir APPI mencatat nilai restrukturisasi yang telah disetujui industri multifinance mencapai 4,93 juta kontrak, dengan nilai outstanding pokok Rp 148,32 triliun dan bunga Rp 39,66 triliun.

Nilai yang telah disetujui ini berasal dari permohonan 5,53 juta kontrak pembiayaan dengan nilai outstanding pokok mencapai Rp 167,65 triliun dan bunga Rp 44,42 triliun.
<!--more-->
S
isa permohonan yang belum disetujui terbagi dalam ditolak berjumlah 310.899 kontrak (pokok Rp 9,74 triliun, bunga Rp 2,51 triliun), serta masih diproses mencapai 290.209 kontrak (pokok Rp 9,6 triliun, bunga Rp 2,25 triliun).

Perpanjangan restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 2022 bukan semata kewajiban setiap lembaga keuangan.

Hal ini tercantum dalam POJK No 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).

"Dalam hal penerapan kebijakan countercyclical akan menyebabkan kondisi keuangan LJKNB tidak sehat, LJKNB sebaiknya tidak menerapkan kebijakan countercyclical," tulis beleid yang ditetapkan per Kamis (10/12/2020) ini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

BISNIS

Baca juga:
Perusahaan Pembiayaan Targetkan Kredit Macet Nasabah Berkurang Drastis 2021

Berita terkait

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

31 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

31 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

31 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

32 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

33 hari lalu

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

33 hari lalu

OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Roadmap Industri Pembiayaan 2024-2028, Aset 147 Perusahaan Capai Rp 552,89 triliun

59 hari lalu

OJK Luncurkan Roadmap Industri Pembiayaan 2024-2028, Aset 147 Perusahaan Capai Rp 552,89 triliun

OJK resmi merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Outstanding pembiayaan Desember 2023 tumbuh 13,23 persen.

Baca Selengkapnya

Strategi BRI Jelang Berakhirnya Restrukturisasi Kredit Covid-19

27 Februari 2024

Strategi BRI Jelang Berakhirnya Restrukturisasi Kredit Covid-19

BRI akan tetap memastikan tersedianya sumber pertumbuhan baru, terutama datang dari segmen ultra mikro

Baca Selengkapnya

Kisah Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi yang Temui Ombudsman hingga Kemenkeu

10 Januari 2024

Kisah Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi yang Temui Ombudsman hingga Kemenkeu

Perwakilan nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi bertemu dengan Ombudsman, manajemen Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Melambat, OJK Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2024

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Melambat, OJK Ungkap Penyebabnya

OJK mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,04 persen secara tahunan, yakni Rp 8.216,21 triliun per November 2023.

Baca Selengkapnya