Raihan PNBP Perikanan Tangkap 2020 Capai 66,9 Persen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 1 Januari 2021 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mencatat pendapatan negara bukan pajak atau PNBP sumber daya peikanan tangkap pada 2020 sebesar Rp 600,4 miliar. Angka tersebut lebih rendah daripada target yang ditetapkan sebesar Rp 900,3 miliar atau 66,69 persen.
Meski demikian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengungkapkan capaian ini lebih besar ketimbang perolehan PNBP pada 2019 yang senilai Rp 521,37 miliar.
Peningkatan terjadi lantaran banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kami inisiasi sejak 2019. Tidak hanya proses cepat selama satu jam, kami buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.
Zaini menjelaskan, sistem perizinan cepat ini sejalan dengan klausul yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Sistem perizinan cepat diklaim dapat meningkatkan efektivitas pengurusan izin.
Dia berharap, sistem perizinan yang lebih efisien bisa memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha serta berkontribusi mendorong roda ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
<!--more-->
Sejak diluncurkan pada 31 Desember 2019, KKP menerbitkan 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap. Dokumen tersebut terdiri atas 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Zaini mengimbuhkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah meminta Kementerian untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan. Menurut dia, raihan PNBP 2020 tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Trenggono menjelaskan, pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya, tutur dia, nilai seluruh perizinan akan bebas biaya, namun produksi penangkapannya sebagian masuk ke negara melalui PHP.
Baca: KKP Diminta Perkuat Armada untuk Tingkatkan Ekspor Ikan Tuna
FRANCISCA CHRISTY ROSANA