Kaleidoskop 2020: 8 Berita Bisnis Paling Viral, Ada Kaji Ulang Gaji ke-13 PNS
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 28 Desember 2020 09:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1 Januari 2020 awal tahun hingga 24 Desember 2020, lebih dari 25 ribu berita ekonomi dan bisnis yang Tempo.co sajikan. Berbagai peristiwa terjadi di berbagai sektor ekonomi bisnis dan tak sedikit di antaranya yang berkembang viral dan mencuri perhatian pembaca. Berikut kami sarikan delapan berita yang paling banyak diakses pembaca dalam Kaleidoskop 2020.
Sejumlah berita yang tercatat menyedot minat para pembaca sangat besar, misalnya mengenai kebijakan 59 negara yang menutup pintu untuk warga negara RI hingga rencana BPJS Kesehatan hanya layani kebutuhan dasar. Berikut ini daftarnya.
1. 59 Negara Tutup Pintu untuk Warga Indonesia, Ini Sikap Pemerintah RI
Dilansir dari berita pada 8 September 2020, Sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Hingga Senin, 7 September 2020, total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 196.989 orang, adapun jumlah pasien sembuh total 140.652 orang, dan 8.130 pasien dilaporkan meninggal.
Salah satu negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September lalu dan berlaku mulai Senin, 7 September.
Negara lain yang kala itu membatasi kunjungan dari Indonesia antara lain Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan. Duta Besar Indonesia untuk Hungaria Abdurachman Hudiono Dimas Wahab mengatakan larangan tersebut sempat dilonggarkan pada Agustus lalu dengan syarat pendatang melakukan dua kali tes PCR. Namun, mulai September, larangan tersebut kembali diperketat.
Dinukil dari Majalah Tempo Edisi 5 September 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat. Retno mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing demi mencegah penularan Covid-19. "Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," kata dia dalam wawancara khusus dengan Tempo, Jumat, 4 September 2020.
Baca selengkapnya mengenai warga Indonesia di sini.
<!--more-->
2. Jokowi Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13
Pada April 2020, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji-13 bagi PNS. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 April 2020.
Dalam rapat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen ata sebesar Rp 307,2 triliun.
Situasi ini terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang. Menurut Sri Mulyani kala itu, pendapatan negara akan minus 10 persen atau 78,9 persen dari target APBN 2020. Sementara, belanja negara waktu itu diperkirakan naik 102,9 persen dari pagu APBN.
Baca selengkapnya mengenai gaji ke-13 PNS di sini.
3. Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK
Pada Maret 2020, Bekas Menteri Kelautan dan Perikan Susi Pudjiastuti membagikan informasi lowongan pekerjaan di Susi Air and Marine Group pada akun media sosial pribadinya. Siapapun diperkenankan untuk melamar pekerjaan tersebut selama memenuhi persyaratan.
"Mari bergabung bersama Susi Air & Marine Group!," tulis Susi Pudjiastuti pada akun media sosial Instagram pada Jumat 6 Maret 2020.
<!--more-->
Adapun persyaratan pertama untuk bisa ikut seleksi masuk management trainee Susi Air & Marine Group, pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan minimalnya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan maksimal S1 semua jurusan.
Kemudian para peserta juga disyaratkan harus bisa lancar berkomunikasi dalam bahasa Inggris, dan memiliki kepribadian diri yang kreatif serta inovatif.
Baca selengkapnya mengenai lowongan kerja di sini.
4. Erick Thohir Tunjuk Putra Papua Jadi Bos Freeport Indonesia
Pada Februari 2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk direktur baru PT Freeport Indonesia asal Papua yakni Claus Wamafma. Penetapan direksi baru itu dilaksanakan di gedung Kementerian BUMN pada 7 Februari 2020 yang lalu.
"Dia putra Papua yang sudah berkarir selama 20 tahun, dari bawah, dan diusulkan pemerintah mewakili Mind ID di Freeport Indonesia," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Dia mengemukakan Claus Wamafma yang lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sebelumnya menjabat sebagai Senior Vice President Social Responsibility and Community Development PT Freeport Indonesia.
Masuknya putra Papua sebagai direktur di perusahaan itu, tutur Arya, menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) Papua juga mampu mengisi jabatan strategis di sebuah perusahaan.
Baca selengkapnya mengenai Erick Thohir di sini.
<!--more-->
5. Sri Mulyani Surati Pemda, Minta Pengadaan Barang Jasa Dihentikan
Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan menerbitkan surat kepada seluruh kepada daerah berisi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari APBN 2020. Dalam surat dengan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuliskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan.
Secara lebih rinci, Sri Mulyani meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan. Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.
"Bersama ini diharapkan Saudara (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut," tulis Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pun membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan dari Kementerian Keuangan. Namun, kala itu Astera belum memastikan apakah DAK Fisik tersebut akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 atau untuk tujuan lainnya.
Baca selengkapnya mengenai Sri Mulyani di sini.
6. Singapore Airlines Batalkan Sejumlah Penerbangan ke Indonesia
Pada Februari 2020, Singapore Airlines membatalkan dua rute penerbangan dari dan menuju ke Indonesia untuk jadwal penerbangan hingga periode Mei 2020. Hal serupa dilakukan oleh dan Silk Air dengan membatalkan 10 rute penerbangan pada periode yang sama.
Berdasarkan keterangan resminya melalui media sosial, maskapai penerbangan asal Negeri Singa tersebut membatalkan enam rute penerbangan dari kota-kota besar di Indonesia dan enam rute penerbangan keberangkatan dari Singapura menuju kota-kota besar tersebut.
<!--more-->
Sebanyak enam rute dari Indonesia yang dibatalkan tersebut di antaranya untuk rute Jakarta – Singapura dengan kode penerbangan SQ951. Sejumlah tanggal penerbangan yang terdampak adalah 4 Maret 2020, 6 Maret 2020, 8 Maret 2020, 11 Maret 2020, 13 Maret 2020, 15 Maret 2020, 18 Maret 2020, 21 Maret 2020, 22 Maret 2020, 27 Maret 2020, 29 Maret 2020.
Selain itu ada rute Surabaya – Singapura untuk Silk Air kode penerbangan MI223 pada 11 Maret 2020 dan 18 Maret 2020. Rute Makassar—Singapura untuk Silk Air dengan kode penerbangan MI141 pada 24 Februari 2020, 2 Maret 2020, serta 27 April 2020.
Baca selengkapnya mengenai Singapore Airlines di sini.
7. Tanggapi Berita Anji, Susi Pudjiastuti: Anda Sangat Tidak Bertanggung Jawab
Pada Agustus 2020, Susi Pudjiastuti, menanggapi berita yang berisi kontroversi wawancara musikus Anji dengan narasumbernya, Hadi Pranoto, yang mengklaim sebagai profesor mikrobiologi dan telah menemukan antibodi Covid-19. Berita yang diterbitkan Tempo.co memuat pernyataan Anji yang menyebut bahwa pihak yang semestinya bertanggung jawab terhadap klaim tersebut adalah Hadi.
“Anda sangat tidak bertanggung jawab,” kata Susi melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti sembari menyertakan simbol tunjuk tangan pada tautan berita berjudul ‘Anji: yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto’, Senin, 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, video wawancara Hadi dan Anji viral di media sosial. Dalam video itu, Hadi mengaku sudah menemukan obat Covid-19 yang bisa menyembuhkan pasien hanya dalam waktu dua sampai tiga hari. Hadi juga menyebut virus penyebab Covid-19 baru bisa mati pada suhu 350 derajat celcius.
Disebut pula dalam judul video itu bahwa Hadi adalah profesor. Namun, gelar profesor hingga lembaga yang menaungi Hadi tidak dijelaskan dalam video yang diunggah Anji. Kini, video itu telah dihapus oleh YouTube.
<!--more-->
Setelah video tersebut viral, dalam sebuah komentar di akun media sosial, Anji sempat menjawab pertanyaan yang netizen yang kini sudah dihapusnya. Pertanyaan warganet itu menyinggung soal gelar keprofesoran Hadi dan klaim temuannya.
Baca selengkapnya mengenai Susi Pudjiastuti di sini.
8. Sebentar Lagi, BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan
Pada Juni 2020, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto, dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar. Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
Terawan sempat menyebutkan dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.
Baca selengkapnya mengenai BPJS Kesehatan di sini.