Akan Ada Sistem Preorder PCR dan Antigen di Bandara Agar Penumpukan Tak Terulang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 19 Desember 2020 12:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan sistem layanan pre-order untuk pemesanan jadwal tes usap alias swab PCR dan rapid test Antigen bagi penumpang pesawat. Kebijakan tersebut menyikapi adanya penumpukan antrean penumpang yang memesan jasa layanan tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin, Jumat, 18 Desember 2020.
“Ada peningkatan kepadatan tinggi dari penumpang yang menunggu jasa swab PCR dan rapid Antigen. Kami dalam waktu dekat akan menerapkan sistem pre-order untuk meminimalisasi antrean itu,” ujar Awaluddin dalam disuksi virtual, Sabtu, 19 Desember 2020.
Awaluddin mengatakan sistem pre-order bisa mulai dipesan dalam 2-4 hari mendatang. Nantinya, Angkasa Pura II akan menyediakan aplikasi yang terhubung dengan layanan bandara dan di dalamnya memuat fitur pemesanan tes Covid-19.
Menurut Awaluddin, transformasi layanan tes Covid-19 tersebut bukan hanya disiapkan untuk momentum angkutan Natal dan tahun baru. Namun, sistem ini dapat digunakan dalam jangka panjang selama masa pandemi masih terus berlangsung.
Ia mengimbuhkan, pada masa pagebluk, perseroan harus siap beradaptasi dengan perubahan yang terjadi sangat cepat. Dalam penyesuaiannya, Awaluddin mengklaim perseroan selalu memprioritaskan kepentingan pengguna jasa.
<!--more-->
“Apa pun dampak yang terjadi dari kebijakan, tidak boleh ada pengguna jasa kerepotan, stres, dan bingung,” tuturnya.
Angkasa Pura II saat ini menyediakan fasilitas rapid test Antigen dan tes swab PCR di bandara-bandaranya, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara. Harga rapid test Antigen di bandara milik Angkasa Pura II dipatok seharga Rp 200 ribu. Hasil tes akan terbit 15 menit setelah pemeriksaan. Tarif ini turun dari harga sebelumnya sebesar Rp 385 ribu.
Sedangkan tes swab PCR kini ditetapkan seharga Rp 800 ribu. Harga tes PCR turun Rp 55 ribu dari sebelumnya Rp 855 ribu. Hasil pengecekan akan keluar selama 24 jam.
Sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil tes rapid Antigen atau swab PCR selama masa libur Natal dan tahun baru, seperti Bali dan Yogyakarta.
Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga berwacana mengubah surat edaran yang mengatur mobilisasi masyarakat selama pandemi dalam satu hingga dua hari mendatang. Perubahan ini akan diikuti penyesuaian teknis oleh Kementerian Perhubungan.
Baca: Mulai Besok, Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun jadi Rp 800 Ribu