PT KAI Belum Wajibkan Rapid Test Antigen, Berikut 4 Aturan bagi Penumpang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 18 Desember 2020 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memastikan wacana kewajiban tes swab PCR dan rapid test Antigen bagi penumpang kereta jarak jauh belum berlaku hingga saat ini. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan entitasnya masih menunggu keputusan pemerintah lebih lanjut terkait kewajiban tes Covid-19 yang sudah diberlakukan untuk moda pesawat dan angkutan darat tersebut.
“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis, 17 Desember 2020.
Wacana kewajiban tes rapid Antigen bagi penumpang kereta jarak jauh sebelumnya dicetuskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan aturan yang sama berlaku bagi penumpang pesawat khusus masa angkut libur Natal dan tahun baru.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut.
Lantaran belum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat, Eva mengatakan operasional KAI menjelang libur akhir tahun akan merujuk pada beleid lama. Berikut ini aturan-aturan yang berlaku:
1. Penumpang membawa dokumen rapid test
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Gugus Tahun 2020, penumpang kereta api diwajibkan mengantongi bukti dokumen tes kesehatan. Syarat bisa berupa hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menampilkan respons non-reaktif corona.
<!--more-->
Dokumen ini berlaku untuk 14 hari kerja sejak hasil tes terbit. Bila suatu daerah tidak memiliki fasilitas tes PCR maupun rapid test, penumpang dapat menunjukkan surat bebas influenza.
2. Kapasitas penumpang kereta dibatasi
KAI masih membatasi kapasitas penumpang per kereta maksimal 70 persen dari kursi yang disediakan. Kebijakan tersebut ditetapkan agar penumpang tetap bisa menjaga jarak saat berada di dalam kereta.
3. Penumpang harus menggunakan face shield
Selama dalam perjalanan, penumpang diwajibkan menggunakan faceshield atau pelindung muka. KAI akan membagikan faceshield kepada penumpang. Selain itu, penumpang disarankan menggunakan pakaian lengan panjang. Adapun penumpang yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat Celcius akan dilarang naik ke kereta. KAI akan mengembalikan biaya pemesanan tiket bagi penumpang dengan suhu tinggi.
4. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan
KAI meminta penumpang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun kereta. Protokol kesehatan itu meliputi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Menurut Eva, perseroannya telah menyiapkan sejumlah fasilitas yang mendukung protokol kesehatan. Misalnya, menyediakan wastafel dan sanitizer serta menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
Baca: Daftar Harga Tes Swab PCR dan Antigen di Bandara Mulai Rp 170 Ribu