Kasus Jiwasraya, Ratusan Nasabah dari Korsel Tunjuk Pengacara dan Ajukan Gugatan
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 16 Desember 2020 07:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Batas kesabaran nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan telah habis. Nasib dana investasi milik 17.689 peserta senilai Rp 16,8 triliun tak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian setelah dua setengah tahun kasus gagal bayar klaim pertama kali mencuat.
Tak hanya menuntut tanggung jawab manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pemerintah selaku pemegang saham pengendali, nasabah kini turut meminta pertanggungjawaban dari bank penyalur penjualan produk JS Saving Plan.
Salah seorang nasabah asal Korea Selatan, Lee Kang Hyun mengatakan saat ini ratusan nasabah asal negeri Ginseng itu tengah menajajaki proses pengajuan gugatan kepada PT Bank KEB Hana Indonesia. KEB Hana merupakan satu dari delapan bank yang menjadi mitra agen penjualan JS Saving Plan.
“Ada sekitar 200 nasabah yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan, kami sudah menunjuk pengacara dan terus melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya, Selasa 15 Desember 2020.
Lee berujar KEB Hana selaku bank penyalur memiliki andil besar dan sudah semestinya bertanggung jawab atas produk bank assurance yang dijualnya. “Mereka salah karena menjual produk yang tidak sehat ke nasabah, kalau tidak ditawarkan kami juga tidak akan membeli produk itu,” ujarnya. Nasabah mempertanyakan proses due diligence yang dilakukan bank sebelum memutuskan menjadi agen penyalur JS Saving Plan.
Juru bicara Forum Korban BUMN Jiwasraya, Roganda Manulang mengatakan bank penyalur semestinya turut menjembatani dan membantu nasabah dalam melakukan negosiasi dan mencari jalan keluar restrukturisasi yang terbaik.
“Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” kata dia.
<!--more-->
Tempo mencoba mengonfirmasi kepada KEB Hana mengenai rencana pengajuan gugatan nasabah tersebut, namun hingga berita ini ditulis pesan yang dikirimkan tak berbalas.
Selain KEB Hana, terdapat tujuh bank lain yang menjadi agen penjualan JS Saving Plan, dua di antaranya adalah bank pelat merah yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Berdasarkan keterangan terakhir yang disampaikan KEB Hana pada Desember 2019, manajemen bank menyatakan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerja sama dengan Jiwasraya dalam memasarkan produk JS Saving Plan.
Adapun model kerja sama KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi JS Saving Plan, nasabah KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.
“Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” ujar manajemen KEB Hana dalam keterangan tertulis.
<!--more-->
Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan perseroan sebisa mungkin mengupayakan jalan keluar yang terbaik dalam penyelesaian pembayaran utang klaim dan dana investasi nasabah JS Saving Plan. “Kami juga berupaya membangun sistem, tim, dan layanan bersama bank,” katanya.
Untuk menindaklanjuti upaya restrukturisasi nasabah JS Saving Plan, perusahaan kini tengah menyiapkan produk baru yaitu Manfaat Plus atau JS Mantap Plus.
Direktur Teknis Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan pemegang polis yang telah bersedia direstrukturisasi ke polis baru, nantinya akan ditransfer ke IFG Life, yang merupakan perusahaan asuransi baru di bawah Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN perasuransian dan penjaminan. “IFG Life sendiri telah berdiri dan akan beroperasi awal 2021,” ujarnya.
Baca: Ini Konsekuensi Bila Nasabah Jiwasraya Menolak Restrukturisasi